Bolehkah Memagari Kuburan dengan Tembok?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membangunkuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
Jawaban:
Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:
فِي مَسْأَلَةِ حُرْمَةِ النَّبْشِ قَبْلَ الْبَلَى أَمَّا بَعْدَ الْبَلَى فَلَا يُحَرِّمْ نَبَشَهُ أَيْ الْمَيِّتُ بَلْ تَحْرُمُ عِمَارَتَهُ وَتَسْوِيَةُ التُّرَابِ عَلَيه لئلا يَمْتَنِعَ النَّاسُ مِنَ الدَّفْنِ فِيه لِظُنَّ عَدَمُ الْبَلَى
Makruh hukumnya membangun suatu bangunan di atas kuburan, karena adanya hadis sahih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanah miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa satu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi kubah di atas kuburan yang terletak di pemakaman umum, atau di tanah wakaf, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada setelah jenazahnya hancur mengabadikan jenazah setelah kehancurannya. Menurut Imam al-Bujairimi: “sebagaimana ulama mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para Syuhada, orang-orang saleh dan lainnya.”
Sumber:
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M
- Zainudin al-Malibari, Fath al-Mu’in, dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i, t.th). Jilid I