Bolehkah Laki-laki Menikah dengan Perempuan yang Lebih Tua?

 Bolehkah Laki-laki Menikah dengan Perempuan yang Lebih Tua?

Menikah Itu Bukan Siapa Cepat, Tapi Siapa Siap (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Laki-laki yang telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, dianjurkan segera melaksanakannya. Meskipun perempuan itu lebih tua darinya, baik secara usia terpaut jauh atau tidak.

Pernikahan tersebut harus dilakukan dengan perasaan suka sama suka, artinya tidak ada paksaan dari pihak mana pun atas kedua calon mempelai tersebut. Dengan begitu seorang laki-laki sah menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.

Sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

السؤال : هل يجوز للشاب أن يتزوج فتاة أكبر منه في العمر بسبعة شهور فقط؟

الجواب : يجوز للرجل من الناحية الشرعية أن يتزوج امرأة أكبر منه سنا

“Pertanyaan; Apakah boleh bagi seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya hanya sekitar 7 bulan saja?

Jawaban; Boleh bagi laki-laki secara syariat untuk menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.”

Nabi Saw Menikahi Khadijah yang Lebih Tua Darinya

Dilansir dari Bincangsyariah, kitab-kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi Saw pertama kali menikah dengan perempuan yang usianya lebih tua. Sayidah Khadijah perempuan yang juga saudagar itu.

Para ahli sejarah mengatakan bahwa saat itu usia Nabi Saw masih 25 tahun, sedangkan Sayidah Khadijah usianya 40 tahun. Sebagian mengatakan bahwa usia Khadijah adalah 45 tahun dan sebagian lagi mengatakan 35 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa menikahi perempuan yang lebih tua hukumnya boleh dan sudah dipraktikkan langsung oleh Nabi Saw. Bahkan Nabi Saw juga menikahi Saudah, perempuan yang usianya lebih tua dari beliau.

Sebagian ulama mengatakan bahwa, usia Saudah saat dinikahi oleh Nabi Saw adalah 66 tahun. Sementara usia Nabi Saw sendiri adalah sekitar 50 tahun.

Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Khatam Al-Nabiyyin menyebutkan;

تزوج النبي صلى الله تعالى عليه وسلم من بعدها قبل الهجرة سودة بنت زمعة، وكانت نحو سن خديجة، أي في ست وستين من عمرها

“Setelah meninggalnya Khadijah, sebelum Hijrah, Nabi Saw menikahi Saudah binti Zam’ah. Usianya seperti Khadijah, kurang lebih 66 tahun.”

Atas dasar pijakan Nabi Saw itulah, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang usianya jauh lebih tua darinya. Wallahu’alam bi Shawab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *