Bolehkah Istri Mendesah Saat Bersenggama? Begini Penjelasan Fikih

 Bolehkah Istri Mendesah Saat Bersenggama? Begini Penjelasan Fikih

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Kebutuhan biologis suami dan istri adalah satu hal yang tak dapat dihindari. Mendesah menjadi salah satu yang dilakukan sehingga suami-istri merasa terpuaskan selama bersenggama.

Menurut sebuah penelitian medis, mendesah saat berhubungan intim memiliki beberapa manfaat. Salah satunya menimbulkan kepuasan sang suami yang menjadi indikasi sang istri telah mencapai klimaks.

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan mendesah saat berhubungan suami-istri ini? Sebab Islam begitu kompleks, segala hal telah dibahas dan diatur dalam syariat.

و قال مالك لا بأس باالنخر عند الجماع وأراه سفها في غير ذالك يعاب على فاعله

Artinya:

“Imam Malik berkata; Tidak mengapa mendesah saat jima’/bercinta, akan tetapi terlihat bodoh jika dilakukan di luaR jima’. Pasalnya, itu merupakan aib bagi yang melakukannya.”

Dalam kitab Kasyaf al Qina’ ‘an Matni al ‘Iqna, Abu Hasan al Qathan menjelaskan bahwa istri mendesah saat berhubungan intim hukumnya boleh. Pendapat ini didukung pula oleh Imam Malik bin Anas.

وقال أبو الحسن بن القطان في كتاب أحكام النساء : لا يكره نخرها للجماع ولا نخره وقال ) الإمام ( مالك ) بن أنس ( لا بأس بالنخر عند الجماع وأراد سفها في غير ذلك يعاب على فاعله وتكره كثرة الكلام حال الوطء ) لقوله – صلى الله عليه وسلم – { لا تكثروا الكلام عند مجامعة النساء فإن منه يكون الخرس والفأفأة } رواه أبو حفص ، ولأنه يكره الكلام حال البول وحال الجماع في معناه

“Berkata Abu Hasan bin Qathan dalam Kitab Ahkamu an Nisa; tidak dimakruhkan mendesah dalam Jima’. Berkata pula Imam Malik bin Anas, tidak mengapa mendesah saat melaksanakan hubungan jima’. Akan tetapi diluar jima jangan dilakukan, akan terlihat bodoh, sekaligus aib (mendesah) di luar hubungan intim. Dan Makruh banyak berkata-kata ketika Jima’ karena sabda Rasulullah; Jangan banyak bicara saat sedang melakukan hubungan intim dengan istri, sebab Tindakan itu bisa menyebabkan kebisuan dan gagu. (HR. Abu Hafsh)

Dapat disimpulkan bahwa hukum istri mendesah saat berhubungan intim adalah makruh. Sebagaimana berkata-kata ketika buang air besar dan jima’ sehingga dapat dihindari mendesah ketika jima’.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *