Bolehkah Berwudhu dengan Air Banjir?

 Bolehkah Berwudhu dengan Air Banjir?

HIDAYATUNA.COM – Beberapa waktu terakhir banjir melanda Ibu Kota Jakarta dan membuat banyak rumah terendam. Berbagai aktifitas terhambat termasuk untuk bersuci dan melakukan ibadah. Wudhu merupakan aktifitas bersuci yang harus dilakukan sebelum menjalankan shalat. Berdasarkan kondisi serba kesulitan demikian bolehkah berwudhu menggunakan air banjir?.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui bahwa hukum asal air adalah suci secara mutlak yaitu suci dan mensucikan. Selama tidak tercampur benda najis jelas tidak berubah menjadi najis. Sebagaimana pendapat Ibrahim ibn ‘Ali Al-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut:

فان تَغَيَّرَ أَحَدُ أَوْصَافِ الْمَاءِ مِنْ طَعْمٍ أَوْ لون أو رائحة بالنجاسة فَهُوَ نَجِسٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا ينجسه شئ إلا ما غير طعمه أو ريحه فَنَصَّ عَلَى الطَّعْمِ وَالرِّيحِ وَقِسْنَا اللَّوْنَ عَلَيْهِمَا لانه في معناهما

Artinya: “Jika salah satu kondisi/sifat air seperti rasa, warna, atau baunya berubah sebab najis maka air tersebut menjadi najis berdasarkan sabda Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− “Air adalah sesuatu yang menyucikan. Tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali (najis) yang mengubah rasanya atau baunya.” Dalam hadis ini Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− hanya menetapkan perubahan rasa dan bau. Lalu kami menyamakan keduanya juga dengan (perubahan) warna dengan perubahan rasa dan bau karena kondisi warna dan kondisi keduanya adalah sama (dalam statusnya sebagai sifat air).”

Asal usul air banjir juga menjadi pertimbangan dalm menghukumi boleh tidak digunakan untuk bersuci atau berwudhu. Allah berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Artinya: “…dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu.” (Qs. Al Anfal: 11)

Tidak bisa dipunggkiri air banjir dapat bercampur dengan berbagai benda najis dan tentu saja keruh. Namun perlu diperhatikan bahwa apakah najis tersebut sampai merubah rasa, bau dan warnanya. Kalau hanya sekedar menjadikan keruh karena tanah dan lumpur tentu tidak masalah karena hukum tanah adalah suci.

Mengenai persoalan air banjir dipakai wudhu Imam Al Khotib As Syarbini menyebutkan :

 وأن يغتسل أو يتوضأ في ماء)السيل( لما روى الشافعي – رضي الله تعالى عنه – في الأم، لكن بإسناد منقطع.«أنه – صلى الله عليه وسلم) – كان إذا سال السيل قال: اخرجوا بنا إلى هذا الذي جعله الله طهورا فنتطهر به ونحمد الله عليه» .

Artinya: “Hendaknya mandi atau wudhu’ di air banjir, sebab terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam As Syafi’i di dalam kitab Al Umm, tetapi Isnadnya Munqoti’ : sesungguhnya Rasulullah saw ketika terjadi banjir bersabda : Keluarlah kalian bersama kami menuju ini “banjir” yang Allah swt jadikan sebagai alat bersuci, maka kami bersuci dengannya dan memuji kepada-Nya.”

Berdasarkan uraian di atas, air banjir dapat digunakan untuk bersuci selama tidak bercampur dengan najis atau bercampur dengan najis tetapi najisnya tidak mengubah warna (alami) air, baunya, dan rasanya. Warna air banjir yang berubah tidak mengubah status kesuciannya kecuali perubahan tersebut diakibatkan oleh najis. Meskipun begitu tentu harus diperhatikan juga sisi kesehatan dalam menggunakan air banjir untuk bersuci. Wallahu a’lam.

Sumber:

  • Ibrahim ibn ‘Ali Al-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), h. 18.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *