Bolehkah Berdzikir dan Mengingat Allah di dalam Kamar Mandi?
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Berdzikir atau mengingat Allah sangatlah dianjurkan bagi setiap kaum Muslimin. Nabi Muhammad saw sendiri sepanjang waktu selalu berdzikir mengingat Allah kapan pun dan di mana pun beliau berada. Adapun perintah untuk berdzikir sebanyak-banyaknya termaktub dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 42 berikut ini:
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا
Arinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat namanya sebanyak-banyaknya.” (Q.S. Al-Ahzab ayat 42)
Lantas apakah diperbolehkan berdzikir dan mengingat Allah di dalam kamar mandi?
Kasus ini pernah terjadi pada salah seorang santri tulen yang bernama Kang Zaid, ia mendeskripsikan peristiwa yang sedang ia alami.
Suatu ketika ia sedang berada di dalam kamar mandi lalu ia tidak sengaja terpeleset dalam kamar mandi. Spontan Kang Zaid melafadzkan kalimat dzikir. Apakah tindakan Kang Zaid tersebut diperbolehkan?
Mengingat bahwa agama Islam adalah agama yang mengajarkan tentang adab, semua aktivitas manusia memiliki adab masing-masing.
Tak terkecuali ketika kita berada di dalam kamar mandi, seperti mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk, tidak membawa benda bertuliskan asma Allah dan Rasulullah, tidak bersuci menggunakan tangan kanan, tidak bersuara dan tidak menghadap kiblat.
Lantas bolehkah berdzikir serta mengingat Allah di dalam kamar mandi?
Menurut Sayyid Sabiq Muhammad At-Tihaimy yang lebih dikenal dengan nama Sayyid Sabiq beliau menuturkan dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Sunnah, bahwa berdzikir kepada Allah di dalam kamar mandi tidaklah dilarang.
Karena berdzikir kepada Allah dapat dilakuhkan di mana saja dan itu adalah perbuatan yang baik. Sebab Nabi Muhammad saw selalu berdzikir dan mengingat Allah sepanjang waktu.
Pendapat lain dalam konteks wudu mengatakan bahwa lebih baik tidak mengucapkan asma-asma Allah di dalam kamar mandi.
Meskipun itu termasuk kesunahan, karena yang lebih diprioritaskan adalah larangan dibanding dengan perintah. Pendapat tersebut dapat ditemukan dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyah:
قال ابن عابدين : لو تواضأ في الخلاء فهل يأتي بالبسملة وغيرها من أدعية الوضوء مراعاة لسنته؟ أويتركها مراعاة للمحل؟ قال: الذي يظهر الثاني لتصريحهم بتقديم النهي على الأمر وهو مقتضى ما عند الحنابلة من أن التسمية في الوضوء واجبة, وأن الذكر بالقلب لايكره, وذهب المالكية الى يكره الذكر في الخلاء
Arinya:
”Ibnu ‘Abidin berkata: seandainya seseorang wudu di kamar mandi, apakah dianjurkan baginya untuk membaca bismillah dan kesunahan lainnya dari membaca doa wudu demi menjaga kesunahan atau meninggalkannya mengingat tempatnya?
Menurut Ibnu ‘Abidin pendapat yang jelas adalah meninggalkan kesunahan karena banyak dari ulama lebih memprioritaskan larangan dari perintah.
Hal ini selaras dengan pendapat dari madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa bismillah wajib dalam wudu, sementara tetap berdzikir didalam hati tidak dimakhruhkan dan menurut ulama dari madzhab Maliki dimakruhkan berdzikir dikamar mandi.”
Melihat dari dua pendapat diatas, berdzikir di dalam kamar mandi bukanlah sebuah larangan yang berkonsekuensi hukum haram.
Maka alangkah baiknya jika berada di dalam kamar tetap menjaga adab yang sudah diajarkan oleh para ulama dan solusi bagi yang berdzikir di dalam kamar mandi hendaknya tidak perlu dilafadzkan secara lisan namun cukup di dilafadzkan dalam hati. Demi menjaga adab kepada Allah dan kesucian asma-asma Allah Swt.