Bolehkah Belanja dengan Uang Digital?
HIDAYATUNA.COM – Kehadiran uang digital baru-baru ini cukup memudahkan penggunanya dalam menunjang berbagai aktivitas transaksi. Lantas bolehkah belanja menggunakan uang digital?
Uang digital adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur, diantaranya ialah diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Lalu jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
Unsur terakhir, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.
Merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah sebagai berikut.
Ditempatkan di bank syariah
Uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsume, ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.
Dompet digital sebagai alat pembayaran
Uang digital digunakan untuk membeli barang yang halal, seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan.
Jika uang digital menggunakan chip based dalam hal kartu uang elektronik hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Penyelenggara uang digital dan bank menjamin ketersediaan dana konsumen, walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka.
Akan tetapi, rambu-rambu ini tidak berlaku jika uang digital tersebut berbentuk server based.
Perjanjian dengan Konsumen
Ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui konsumen. Hal ini termasuk diskon yang diberikan penerbit uang elektronik kepada konsumen.
Bebas Manipulatif
Terhindar dari transaksi yang tidak halal, seperti manipulasi dan rekayasa.
Dari ketentuan penggunaan uang digital/dompet digital di atas, maka kesimpulannya ialah halal digunakan untuk belanja. Meski demikian, tetap tidak sah digunakan untuk belanja barang yang tidak halal.
Oleh sebab itu, hati-hati menggunakan fasilitas uang digital yang Anda miliki. Jangan semena-mena karena semua diatur dalam fatwa MUI.