Bisnis Waralaba (FRANCHISE) Dalam Hukum Islam

 Bisnis Waralaba (FRANCHISE) Dalam Hukum Islam

Unsur yang terpenting dalam franchise adalah masalah hak cipta. Hak cipta dalam franchise meliputi logo, merek, buku petunjuk pengoperasian bisnis, brosur atau pamphlet serta arsitektur tertentu yang berciri khas dari usahanya. Adapun imbalan dari penggunaan hak cipta ini adalah pembayaran fee awal dari franchisor kepada franchisee.

Karya cipta merupakan kemaslahatan umum yang hakiki. Oleh sebab itu, hak para penciptanya perlu dilindungi dengan undang-undang dalam rangka menjaga hak dan kepentingannya demi menegakkan keadilan di tangah masyarakat. Penalaran ini sesuai dengan jiwa dan tujuan syari’ah untuk mengambil maslahat dan menolak mudharat.

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, franchisor berhak untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut setidaknya harus menghindari unsur di bawah ini:

  • Bertentangan dengan undang-undang, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Tidak menjadi milik umum.
  • Merupakan sesuatu yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Dalam kajian fiqih, merek dapat dimasukkan dalam haq ibtikar, yang berarti awal/permulaan, maksudnya hak cipta/kreasi yang dihasilkan oleh seseorang untuk pertama kali. Atau boleh berbentuk sesuatu penemuan sebagai perpanjangan dari teori ilmuwan sebelumnya. Hak cipta memiliki watak tersendiri, merupakan buah dari hasil karya otak manusia. Menurut ulama fiqih, Al-Azz bin Abdussalam, apabila dilihat dari sisi materialnya, ibtikar lebih serupa dengan manfaat hasil suatu materi, seperti buah-buahan dari pohon, susu hewan perahan. Ia berkomentar tentang pentingnya suatu manfaat, seraya berkata: “Tujuan utama dari suatu harta adalah manfaatnya”.

MUI mengeluarkan fatwa khusus berkaitan dengan perlindungan HKI, yaitu fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.21 Pendapat MUI menggolongkan Hak Cipta sebagai barang berharga yang boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam). Dengan landasan: “Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinil dan manfaat tergolong harta berharga, sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)”.

Berdasarkan fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta dapat dimanfaatkan dan digolongkan sebagai benda berharga, karena itu diperbolehkan bagi pihak yang mempunyai hak cipta tersebut mengambil imbalan atas hak cipta nya yang dimanfaatkan oleh pihak lain dengan persetujuannya.

  • Aspek kemitraan usaha

Dalam sistem franchise, terdapat hubungan kemitraan usaha antara franchisor dan franchisee yang dituangkan dalam kerjasama diantara keduanya. Kerjasama dalam konsep Islam sangat dianjurkan, dengan adanya kerjasama maka seseorang yang memiliki kemampuan dalam berbisnis dapat membantu saudaranya yang tidak memiliki kemampuan dalam berbisnis. Dengan konsep kerjasama ini, maka akan tercipta insane-insan yang produktif, dapat memberikan kesempatan kerja pada siapapun, hingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perjanjian kerjasama antara franchisor dan franchisee, suatu franchise dimana suatu pihak, salah satunya disebutkan bahwa franchisee berhak memakai manfaat dari suatu merek dan intelektual lainnya, dan franchisor berhak atas imbalan dengan waktu tertentu (jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan). Maka konsep ini termasuk dalam bentuk kemitraan usaha yang berdasarkan akad sewa menyewa, yang dalam fiqih mu’amalat disebut “Ijarah”. Atau lebih tepatnya “pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam jangka waktu tertentu dengan waktu tertentu dengan suatu imbalan”.

Kesamaannya dengan bisnis franchise adalah adanya pembatasan waktu yang diberikan franchisor dalam penggunaan hak tersebut dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepekatan. Objek yang disewakan merupakan sesuatu yang dimanfaatkan dan halal oleh para franchisee yaitu merek, dan karena ada imbalan yang diterima franchisor atas pemanfaatan hak tersebut yaitu franchise fee dan royalty dari pendapatan bersih yang diperoleh franchisee. Adapun dasar hukum kebolehan mangadakan akad ini dapat disandarkan pada sabda Nabi saw:

كُنَّ نُكْرِى الْاَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَافِي مِنَ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاعِ مِنْهَا فَنْهَى نَارَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَانُكِرَ بِمَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ (رواه ابوداود ودعن سعيد بن أبى وقص )

Artinya: “Kami pernah mengenakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kamimenyewakannya dengan emas dan perak”. (HR. Abu Daud dai Sa’d bin Abi Waqqash).

Dan untuk syarat sahnya ijarah diperlukan syarat sebagai berikut:

  • Kedua orang yang berakad telah baliqh dan berakal.
  • Kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad (transaksi)
  • Mengetahui manfaat dengan sempurna barang (jasa) yang diakadkan sehingga mencegah terjadinya perselisihan.
  • Hendaknya barang yang menjadi objek akad dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita, dan syara’.
  • Dapat diserahkan sesuatu yang disewakan berikut kegunaan atau manfaatnya.
  • Manfaatnya bukanlah sesuatu yang diharamkan tetapi mubah.
  • Imbalannya harus berbentuk harta yang mempunyai nilai jelas yang diketahui.

Dari semua syarat sahnya ijarah diatas, menurut penyusun tidak ada yang bertentangan dengan prakek bisnis franchise, akan tetapi mengenai syarat nomor 4 (empat) yaitu objek akad yang dapat diserahkan, bahwa kekayaan intelektual tersebut meskipun bersifat immaterial telah manjadi milik franchisor selama jangka waktu perjanjian kerjasama yang memiliki mutu, konsep, dan keunikan tersendiri, yang telah dibakukan secara tertulis. Sehingga franchisee mudah untuk memahami dan mempelajari standar operasi dengan baik dan benar sesuai yang diharapkan franchisor.

  • Aspek bagi hasil (royalty fee)

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, merek (kekayaan intelektual) merupakan suatu harta ternilai yang bermanfaat, oleh karena itu dapat dinilai dengan uang. Maka diperbolehkan bagi franchisor untuk memberikan haknya kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan yaitu berupa franchise fee dan royalty. Hal ini didukung oleh para ulama fiqih yang menyatakan bahwa sesuatu yang dapat bermanfaat yang halal boleh diambil oleh karenanya boleh bagi pemilik mengambil imbalan.

Kebolehan tersebut diberikan franchisor kepada franchisee harus membayar franchise fee dan royalty serta menjaga amanat supaya hak kekayaan intelektual yang telah diberikan tidak membawa dampak buruk bagi pemiliknya. Dua hal yang menjadi pertimbangan dalam beraktivitas ekonomi secara Islami, diantaranya kerelaan dan keadilan yang telah dijalankan dalam franchising. Hal ini sesuai dengan dasar utama dalam bermuamalah, yaitu sukarela atau kerelaan. Kerelaan ini sesuai dengan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (Q.S. An-Nisaa (4): 29).

Sedangkan dasar yang lain adalah keadilan inilah yang menjadi tujuan utama, sehingga tercapai kebahagiaan dunia akhirat. Namun setiap individu bebas dalam membuat perjanjian yang belum ada ketentuannya dalam syariah, termasuk didalamnya kebebasan menentukan besarnya royalty fee, namun ada syarat yang membatasi yaitu selama tidak bertentangan dengan hakekat perjanjian itu sendiri, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Auf bahwa Rasulullah saw. bersabda:

الَصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا , وَالْمُسْلِمُوْنَ شُرُوْطِهِمْ اِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (روله الترمزى عمر وبن عوف)

Artinya: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yanh halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengaharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Tirmidzi dari Amr bin Auf).

Berdasarkan dalil-dalil diatas ketentuan besarnya royalty merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian waralaba dan sah diberlakukan selama telah terdapat kesepakatan dan kerelaan mengenai besarnya royalty fee yang harus dibayarkan pada saat akad, serta tidak bertentangan dengan syara’ dan tidak pula bertentangan dengan hakekat perjanjian itu sendiri.

Sumber:

  • Buku Waralaba; Bisnis Minim Resiko Maksim di Laba Karya Darmawan Budi Suseno
  • Fiqh Muamalah karya Nasrun Haroen
  • Qawald al-Ahkam fi Mashalih al-Anam Karya Izzuddin ibn Abs as-Salam
  • Fatwa MUI tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), http://www.mui.or.id,
  • Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islam al-Muqaran Karya Fathi al-Durani
  • Koleksi Hadist-Hadist Hukum Karya M. Hasbi ash-Shidiqi
  • Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al-Qur’an
  • Sabul as-Salam Karya Muhammad bin Islamil al-Kahlani

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *