Berwudhu dengan Air yang Tercampur Liur Kucing?

 Berwudhu dengan Air yang Tercampur Liur Kucing?

HIDAYATUNA.COM – Kucing merupakan salahsatu hewan yang banyak menjadi peliharaan karena bersahabat dan lucu. Berbeda dengan kebanyakan hewan peliharaan seperti sapi, kambing ataupun unta, kucing haram untuk dimakan. Bagaimana hukum air liur kucing? Bolehkah digunakan untuk berwudu?

Untuk menjawab pertanyaan di atas sebaiknya kita simak cerita salah satu sahabat Nabi SAW, Abu Qatadah dalam sebuah hadits. Pernah suatu ketika Kabsyah bintu Ka’ab bin Malik menantu dari Abu Qatadah menuangkan air untuk berwudhu kemudian secara tiba-tiba seekor kucing dating dan meminum air tersebut. Melihat kejadian demikian Abu Qatadah berkata dan menanyakan apakah dia terkejut, lalu meneruskan bahwa Nabi pernah bersabda:

إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات

Artinya: “Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).

Ketika kucing minum jelas tidak terhindarkan bercampur dengan air liurnya, maka terjawab bahwa iar liur kucing tidaklah najis. Sementara hukum air bekas minum kucing untuk berwudhu ulama berbeda pendapat.

Pertama, mayoritas ulama membolehkan sebagimana diterangkan dalam kitab Almajmu berikut:

ومذهبنا أن سؤر الهرة طاهر غير مكروه وكذا سؤر جميع الحيوانات من الخيل والبغال والحمير والسباع والفار والحيات وسام أبرص وسائر الحيوان المأكول وغير المأكون فسؤر الجميع وعرقه طاهر غير مكروه الا الكلب والخنزير وفرع أحدهما

Artinya: “Mazhab kami (syafiiyah) menilai bahwa air bekas kucing adalah suci dan tidak makruh. Demikian juga air bekas semua binatang-binatang lainnya seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak boleh dimakan. Maka air bekas dan keringatnya hukumnya adalah suci kecuali anjing, babi, dan binatang peranakannya.”

Pendapat ini merupakan pendapat lebih kuat sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau berkata:

وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بفضلها

Artinya: “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing”. (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi, Bayan Musykilul Aatsar, No. 73)

Sementara itu pendapat kedua, mengatakan makruh dan ini pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah dan pengikutnya. Kalangan Hanafiyah mentakwil hadits di atas, seperti yang dikatakan oleh Imam Mula Ali Al Qari Al Hanafi Rahimahullah, katanya:

وهذا منه صلى الله عليه وسلم لبيان الجواز ، فلا ينافي ما ذكره علماؤنا من أن سؤره مكروه يعني الأولى ألا يتوضأ منه إلا إذا عدم غيره

Artinya: “Inilah hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan kebolehannya, namun ini tidak menafikan apa yang disebutkan oleh ulama kami bahwa air sisanya adalah makruh, yaitu lebih utama adalah tidak berwudhu dari air tersebut, kecuali jika tidak ada air lain selain itu”. (Syarh Musnad Abi Hanifah,  Hal. 258)

Meskipun begitu, umumnya kalangan Hanafiyah justru mengikuti pendapat mayoritas ulama yaitu bolehnya berwudhu dengan air sisa minumnya kucing. Berikut ini keterangannya :

وَفِي مَجْمَع الْبِحَار أَنَّ أَصْحَاب أَبِي حَنِيفَة خَالَفُوهُ وَقَالُوا لَا بَأْس بِالْوُضُوءِ بِسُؤْرِ الْهِرَّة وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَمُ

Artinya: “Disebutkan dalam Majma’ Al Bihaar bahwa para sahabat (pengikut) Abu Hanifah menyelisihi pendapatnya. Mereka mengatakan: Tidak apa-apa wudhu dengan air sisa dari  kucing. Wallahu Ta’ala A’lam”. (Hasyiyah As Suyuthi was Sindi ‘ala Sunan An Nasa’i, 1/59. Mawqi’ Al islam)

Demikian pendapat dan pandangan fikih yang dapat kami uraiakn semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *