Berhubungan Intim dengan Istri Setiap Hari, Boleh atau Tidak?
HIDAYATUNA.COM – Menikah menjadi salah satu jihad dalam melanjutkan keturunan melalui hubungan intim oleh suami dan istri. Syariat Islam tidak melarangan suami untuk melakukan hubungan seksual setiap hari kecuali saat haid dan nifas.
Jika istri mengalami istihadhah yang bukan haid dan nifas, hukumnya tetap boleh melakukan hubungan intim. Sementara itu jika istri dalam keadaan hamil, hukumnya tetap halal berhubungan intim.
Namun yang menjadi perhatian adalah jangan sampai mengganggu anak dalam kandungan. Demikian yang dikatakan Ustaz Sarwat pendiri Rumah Fikih, dilansir dari Republika.co.id.
Ustaz Sarwat sendiri tidak menemukan adanya larangan untuk melakukan hubungan intim setiap hari di dalam Alquran dan sunnah. Pun tidak dilarang ketika melakukannya beberapa kali dalam sehari.
“Secara umum, hukumnya boleh, bahkan sunah yang mendapatkan pahala,” kata Ustaz Sarwat.
Terkait pahala suami istri yang berhubungan intim tersebut telah dijelaskan dalam hadis Nabi. Rasulullah SAW bersabda:
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu.” Para shahabat bertanya, “Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?” Nabi Saw menjawab, “Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala.” (HR Muslim)
Dia menegakan bahwa Alquran dan sunah tidak memberikan batas maksimal dan minimal bagi suami istri untuk berhubungan intim, yang penting dilakukan sesuai dengan kebutuhan.