Berapa Jumlah Mahar Pernikahan dalam Islam?

Thanksgiving, pasangan Muslim ini bagikan daging (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Mahar atau maskawin dalam pernikahan adalah hal wajib yang diberikan suami kepada istri. Mahar menjadi tanda keseriusan lelaki dalam mencintai perempuan. Mahar juga sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan, dan sebagai lambang ketulusan hati untuk mempergaulinya secara ma’ruf dalam pernikahan.
Mahar merupakan sebutan bagi harta dari lelaki untuk perempuan karena adanya pernikahan. Dalam fiqh Islam, ada istilah lain dari kata mahar, antara lain shadaq, nihlah, thawl.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ
Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah.
”…Berikanlah maskawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..”
Tidak Ada Ukuran Jumlah Mahar
Mahar menurut Alquran bukanlah sebagai “harga” dari seorang perempuan. Oleh karena itu, tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti. Mahar bisa menjadi lebih besar atau kecil sesuai kemampuan dan ketulusan lelaki. Namun memang dalam memberi mahar kepada calon istri, semakin besar tentu lebih baik di mata Allah SWT. Bukan lantas perempuan meminta mahar yang besar kepada calonnya.
Beberapa hadis mengatakan, sebaiknya jumlah mahar tidak terlalu besar. Rasulullah bersabda, “Keberkatan paling agung dari suatu pernikahan adalah maskawin yang mudah atau ringan untuk diberikan,” (HR Ahmad).
Mahar yang diberikan secara berlebihan juga dilarang dalam Islam. Hal ini karena bisa menimbulkan kesulitan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan tersebut. Sebab, mempersulit perkawinan dapat menghasilkan implikasi yang buruk, bahkan merusak secara personal maupun sosial.
Umar bin Khatab r.a pernah menyampaikan, ketika seorang lelaki diharuskan memberi mahar yang mahal kepada calon istrinya. Dikhawatirkan ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.
Penetapan Jumlah Mahar Berdasarkan Mazhab
Menurut ahli fiqh, memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk mahar. Misal, Mahzab Hanafi menetapkan jumlah tidak kurang dari 10 dirham. Mahzab Maliki menetapkan seperempat dinar. Mahzab Syafi’I menetapkan ukuran maskawin tidak ditentukan berdasarkan nominal tertentu. Menurut Mahzab Syafi’i, yang terpenting adalah apa saja yang ada harganya atau sesuatu yang berharga.
Semua pendapat ahli fiqh tersebut sebenarnya hanya memberikan ketentuan mahar sebaik-baiknya menurut tradisinya masing-masing. Bentuk mahar pun bisa bermacam-macam, bisa cincin emas atau perak, uang kertas, dan sejenisnya. Bahkan, dalam Mahzab Hanafi, mahar bisa berupa hewan ternak, tanah, serta barang-barang perdagangan seperti pakaian.