Benarkah Membatalkan Puasa Sunah Saat Diajak Makan Menjadi Pahala?

 Benarkah Membatalkan Puasa Sunah Saat Diajak Makan Menjadi Pahala?

Kumpul-kumpul dan Makan di Rumah Duka (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Puasa sunah jika diniatkan untuk ibadah maka akan mendapat pahala, namun jika tidak mampu melakukannya hukumnya tidak apa-apa. Terkadang ketika kita tengah melakukan puasa sunah dan berkunjung ke rumah teman atau saudara, mereka tidak sadar bahwa kita sedang berpuasa lantas mempersilakan untuk makan.

Bagaimanakah sikap kita semestinya? Apakah menolak atau membatalkan puasa sunah tersebut dengan niat menyenangkan teman atau saudara?

Lalu ada yang juga mengatakan bahwa membatalkan puasa sunah saat diajak makan itu justru menjadi pahala. Hal itu disandarkan pada alasan, jika tuan rumah atau teman yang mengajak kita makan akan kecewa ketika kita menolak untuk makan.

Untuk itulah sebaiknya kita membatalkan puasa dan makan bersama teman kita. Namun jika tuan rumah atau teman yang mengajak kita makan tidak akan kecewa jika kita menolaknya, maka lebih baik kita melanjutkan berpuasa.

Meniatkan Untuk Menyenangkan Orang Lain

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut;

ولكن يكره الخروج منه -صوم التطوع- بلا عذر، لظاهر قوله تعالى: ولا تبطلوا أعمالكم وللخروج من خلاف من أوجب إتمامه، فإن كان هناك عذر كمساعدة ضيف في الأكل إذا عز عليه امتناع مضيفه منه، أو عكسه فلا يكره الخروج منه، بل يستحب..أما إذا لم يعز على أحدهما امتناع الآخر من ذلك، فالأفضل عدم خروجه منه، كما في المجموع

“Akan tetapi dimakruhkan membatalkan puasa sunnah tanpa ada udzur berdasarkan firman Allah: Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian. Juga karena keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkan menyempurnakan puasa sunnah. Jika ada udzur, seperti menemani tamu makan jika ia tersinggung bila tua rumahnya tidak makan atau sebaliknya, maka tidak makruh bahkan dianjurkan membatalkan puasa. Adapun jika tidak tersinggung bila salah satunya menolak untuk makan, maka lebih utama tidak membatalkan puasa sunnah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’.”

Menurut Imam Al-Ghazali, jika kita kebetulan membatalkan puasa sunnah karena diajak teman makan atau karena bertamu, maka hendaknya kita berniat untuk menyenangkan teman kita atau tuan rumah. Sehingga upaya membatalkan puasa sunah ini bernilai ibadah dan mendapatkan pahala.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

قال الغزالي يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه

Imam Al-Ghazali berkata: Disunnahkan berniat untuk menyenangkan perasaan pemilik hidangan pada saat membatalkan puasa.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *