Benarkah Islam Mengharamkan Musik ?
HIDAYATUNA.COM – Seni atau musik merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Itu adalah fitrah yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia. Disisi lain, al-Qur’an memperkenalkan agama yang lurus sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, sebagaimana dalam Surah ar-Rum ayat 30 :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” Jika demikian Allah SWT mustahil mengutuk mereka yang mengekspresikan keindahan atau mencintai seni.
Al-Qur’an sangat menghargai seni, karena di dalam Al-Qur’an Allah SWT menciptakan bintang-bintang antara lain untuk menjadi unsur keindahan langit (baca surah Fushshilat ayat 12). Bahkan pemandangan kerbau yang kembali ke kandanganya dinyatakan sebagai salah satu bentuk keindahan, وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ “Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan” (Surah an-Nahl ayat 6). “Sesungguhnya Allah indah, mencintai keindahan” (HR. Muslim).
Musik pun dibenarkannya. Bukankah Rasulullah SAW disambut dengan nyanyian ketika tiba di Madinah ? Dirumah beliau pun ada dua penyanyi yang mendendangkan lagu-lagu, beliau mendengarnya dan ketika penyanyi itu menyanyikan “Kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang terjadi hari esok” beliau menegurnya (HR. Ahmad).
Harus diakui pula bahwa ada penyanyi maupun lagu yang dapat merangsang timbulnya kejahatan atau keburukan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ada ulama yang melarang atau paling tidak kurang senang dengan nyanyian dan menganggapnya suara setan.
Disisi lain perlu dicatat bahwa kaum sufi menjadikan musik sebagai salah satu cara menggugah hati untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bahkan, Imam al-Ghazali berpendapat “Siapa yang tidak berkesan di hatinya musim bunga dengan kembang-kembangnya, gambus (alat musik) dengan getaran-getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang tidak ada obatnya.”
Oleh karena itu, kita harus memandang pada substansi sesuatu baru menetapkan hukum atasnya baik haram, makruh atau selainnya. Hal yang terlarang dari musik atau seni adalah yang melengahkan manusia dari tugas dan kewajiban terhadap Allah SWT dan makhluknya. Musik yang dilarang adalah musik yang menggunakan kalimat-kalimat yang tidak dibenarkan agama atau tidak wajar menurut budaya serta apapun yang disertai dengan gerak gerik yang mengundang hal-hal negatif.
Sebaliknya jika musik tersebut tidak mengandung hal-hal negatif, tidak melalaikan dari Allah SWT atau bahkan dapat mengingatkan kita kepada Allah SWT seperti lagu-lagu sholawat atau sejenisnya tentu diperbolehkan. Wallau ‘Alam