Benarkah di Akhir Zaman Lelaki Halal Menikahi 50 Perempuan?
HIDAYATUNA.COM – Bila seorang non-muslim di Indonesia ditanya batas maksimal seorang lelaki muslim menikah, hampir pasti dia tahu bahwa jawabannya adalah empat. Ya, jangankan orang Islam, non-muslim pun tahu hal ini karena itu saya tidak merasa perlu membahas dalilnya.
Sudah terlampau jelas dalilnya di surah an-Nisa‘ ayat 3 dan di hadis-hadis yang menceritakan bahwa Rasul memerintah cerai pada sahabat yang menikah lebih dari empat. Lalu bagaimana ceritanya ada klaim dari seorang ustaz bahwa di akhir zaman seorang lelaki halal menikahi 50 perempuan?
Pakai bawa-bawa nama Nabi pula? Jawabannya karena dia salah paham membaca hadis berikut:
إنَّ مِن أشْراطِ السّاعَةِ أنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، ويَكْثُرَ الجَهْلُ، ويَكْثُرَ الزِّنا، ويَكْثُرَ شُرْبُ الخَمْرِ، ويَقِلَّ الرِّجالُ، ويَكْثُرَ النِّساءُ حَتّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأةً القَيِّمُ الواحِدُ
“Termasuk tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, banyak kebodohan, banyak zina, banyak minum khamer, sedikit lelaki banyak wanita sehingga 50 wanita diurus satu lelaki”
Perhatikan hadis di atas konteksnya adalah serba jelek. Di saat itu orangnya bodoh-bodoh, doyan zina, suka mabuk, ditambah sedikit lelaki hingga satu lelaki mengurus 50 perempuan. Adakah kata halal menikahi 50 perempuan di sana? Tidak ada. Bahkan kata menikah saja tidak ada.
Maksud hadis itu hanyalah lelaki yang mengurus banyak perempuan, baik secara halal maupun haram. Kita simak penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berikut:
القَيِّمُ أيْ مَن يَقُومُ بِأمْرِهِنَّ
“Al-Qayyim (di hadis tersebut) adalah orang yang mengurusi kebutuhan para perempuan itu.”
Nabi Saw Ridak Berkata Halal Menikahi 50 Wanita
Apakah pengurus mesti suami? Tentu saja tidak mesti demikian. Sama seperti seorang pengurus lembaga filantropi dapat mengurus puluhan janda, tapi bukan berarti memperistri mereka semua. Namun bisa jadi si lelaki benar-benar menikahi puluhan wanita itu di akhir zaman yang rusak itu.
Apakah artinya perbuatan itu halal? Tentu tidak. Di zaman ini pun lelaki yang menikahi banyak wanita sekaligus ada beberapa kasus, yang berzina dengan puluhan wanita malah banyak. Tapi bukan berarti perbuatan itu halal.
Simak penjelasan Imam Qurthubi yang juga dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqalani berikut ini:
وقالَ القُرْطُبِيُّ فِي التَّذْكِرَةِ يُحْتَمَلُ أنْ يُرادَ بِالقَيِّمِ مَن يَقُومُ عَلَيْهِنَّ سَواءٌ كُنَّ مَوْطُوءاتٍ أمْ لا ويُحْتَمَلُ أنْ يَكُونَ ذَلِكَ يَقَعُ فِي الزَّمانِ الَّذِي لا يَبْقى فِيهِ مَن يَقُولُ اللَّهُ اللَّهُ فَيَتَزَوَّجُ الواحِدُ بِغَيْرِ عَدَدٍ جَهْلًا بِالحُكْمِ الشَّرْعِيِّ
“al-Qurthubi berkata dalam kitab Tazkirah: Memungkinkan yang dimaksud Qayyim di sana adalah orang yang mengurus para wanita itu, baik dijimak atau tidak. Dan mungkin juga hal itu terjadi di zaman itu yang saat itu tidak tersisa orang yang menyebut “Allah.. Allah..” sehingga satu lelaki menikahi di luar batas yang diperbolehkan sebab dia tidak mengerti hukum syariat”.
Jadi selesai, ya, tidak ada ceritanya Nabi Muhammad berkata bahwa di saat itu halal seorang lelaki menikahi 50 wanita. Tidak pernah sama sekali ada sabda seperti ini, yang ada adalah seperti yang saya sebutkan di atas dan maksudnya seperti penjelasan para ulama di atas.
Kerusakan di Akhir Zaman
Kesimpulan ini diperkuat dengan beberapa hadis lain dengan redaksi berbeda. Hadis itu menyebutkan, di akhir zaman seorang lelaki dikerumuni 40 orang perempuan.
Maksudnya dikelilingi dan digoda banyak perempuan minta dinikahi sebab stok lelaki sedikit. Apakah lantas halal dinikahi semua? Tentu tidak. Jangan kebanyakan berkhayal soal ini.
Andai kita mengikuti khayalan liar bahwa peristiwa akhir aman itu artinya Nabi menghalalkan. Maka artinya, di saat itu halal perzinahan dan khamr juga sebab sama-sama disebut oleh Nabi bahwa itu akan terjadi.
Hadis semacam ini bukan dalam konteks melegitimasi tetapi sebagai mukjizat bahwa kerusakan semacam itu akan benar-benar terjadi. Kita lihat tanda tandanya mengarah ke sana.
Semua kutipan ini dapat Anda temui di Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibnu Hajar. Satu kitab saja rasanya sudah cukup untuk masalah ini, mau saya kutip ribuan kitab pun sama isinya. Tapi kalau memang ada yang menemukan fatwa ulama muktabar yang berbeda, maka saya akan dengan senang hati mengkajinya sesuai parameter para fukaha.
Semoga bermanfaat.