Benarkah Bermain Catur Haram ?

 Benarkah Bermain Catur Haram ?

HIDAYATUNA.COM – Masih hangat akhir-akhir ini tentang statement salah satu ustadz terkait hukum permainan catur, terlepas pro kontra netizen atas hal tersebut tidak ada salahnya kita ulas dalam tulisan singkat berikut ini.

Permainan catur adalah permainan yang belum dikenal oleh umat Islam pada masa Rasulullah SAW. Ia dikenal melalui masyarakat Persia ketika mereka memeluk Islam. Konon asalnya dari India. Ulama-ulama berbeda pendapat tentang hukum bermain catur. Ulama yang ketat mengharamkannya dan yang moderat membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Ulama-ulama yang mengharamkan permainan itu mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal, Pertama : Ayat al-Qur’an yang melarang perjudian (QS. al-Maidah [5] : 90), Kedua : Beberapa riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengutuk atau mengancam para pemain catur dengan siksa, Ketiga : Kesamaannya dengan nardasyir (permainan dadu), dalam konteks ini Nabi Muhammad SAW bersabda “Barang siapa yang bermain Nardasyir, maka dia telah durhaka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya (HR. Malik, Ahmad dan Abu Dawud melalui Abu Musa).”

Para ulama yang tidak menilai haram hukumnya bermain catur menolak mempersamakan bermain catur dengan berjudi. Menurut hemat penulis, penolakan tersebut jelas pada tempatnya. Dimana gerangan letak persamaannya ? Memang, jika disertai dengan judi, ia haram tetapi keharamannya adalah karena perjudian bukan karena permainan catur.

Adapun hadits-hadits yang mengancam pemain catur, kesemuannya adalah hadits yang dha’if (lemah). Bagaimana mungkin Nabi Muhammad SAW menilai satu hal padahal ia belum dikenal pada masa beliau ? Ibnu Hajar al-Haitsami menulis komentarnya terhadap buku al-Minhaj karya an-Nawawi bahwa al-Hafizh al-‘Asqalani menilai bahwa tidak satu pun dari hadits menyangkut catur yang sahih atau hasan yakin semua lemah. Bahkan, sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW bermain catur dan banyak juga dari tabi’in.

Selanjutnya, mempersamakan permainan catur dengan nardasyir juga tidak tepat karena permainan catur berdasarkan perhitungan dan ketelitian dalam mengatur langkah serta siasat utnuk mengalahkan lawan, sedangkan nardasyir bertumpu pada nasib dan untung-untungan.

Memang, harus diakui bahwa tidak jarang orang yang bermain, duduk berjam-jam hingga melupakan kewajibannya atau begadang sampai jauh malam sehingga mengganggu kesehatannya atau boleh jadi juga setelah bermain mereka bertengkar dan bermusuhan dan jika itu yang terjadi, bermain catur ketika itu adalah haram.

Disisi lain boleh jadi juga, permainan ini mengantar seseorang ke kecanduan, maka ketika itu pun ia seharusnya terlarang karena segala yang mengakibatkan kecanduan seharusnya dilarang. Agaknya, atas dasar inilah sehingga Imam asy-Syafi’i menilai permainan itu makruh hukumnya, selama tidak dibarengi atau mengakibatkan sesuatu yang haram. Adapun bila mengakibatkan haram atau menyertainya, uala. bersepakat mengharamkannya.

Wallahu A’lam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *