Benarkah Batasan Memakai Kerudung Harus Menutup Dada?

 Benarkah Batasan Memakai Kerudung Harus Menutup Dada?

Seorang Muslimah apabila kerudung tidak diulurkan ke dada, adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan kerudung ke atas dada. Jadi, jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudung ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju. Allah SWT berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ

“Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur: 31)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak berfirman “wal-yadhribna bi-khumurihinna” (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka) lalu berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau mengikat kerudungnya.

Namun Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan “‘ala juyubihinna” (ke atas dada mereka), sehingga bunyi lengkapnya adalah: “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka).

Maka dari itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya dengan sempurna.

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna”, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam mengatakan kata khumur adalah bentuk jamak dari khimaar, yang artinya adalah maa yughathha bihi ar-ra`su (apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala).

Ringkasnya, khumur adalah kerudung. Sedang juyuub adalah bentuk jamak jayb, yang artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish (tempat yang dipotong/terbuka pada baju atau kemeja). Ringkasnya, jayb adalah kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas juyub, artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan dada.

Dengan demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu :

Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib ditutupi

Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu.

Dari sini jelaslah, trend mode busana muslimah yang marak saat ini, yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend yang batil karena bertentangan dengan al-Qur`an. Kaum muslimah berdosa jika mengikuti cara berkerudung seperti itu, sebab mereka telah meninggalkan kewajiban, yakni menutupkan kerudung hingga menutupi dada mereka.

Sumber:

  • An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam Karya Taqiyuddin an-Nabhani
  • Al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil Karya Imam Suyuthi

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *