Belajar Pentingnya Transparansi Lembaga Filantropi Islam dari Kasus ACT

 Belajar Pentingnya Transparansi Lembaga Filantropi Islam dari Kasus ACT

Belajar Pentingnya Transparansi Lembaga Filantropi Islam dari Kasus ACT (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Kasus lembaga kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap atau yang lebih dikenal dengan ACT cukup mengejutkan publik dengan ditetapkannya empat orang pemimpinnya sebagai tersangka. Empat orang tersebut di antaranya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi.

Keempat petinggi tersebut diduga melakukan penyelewengan dana Boeing yang seharusnya diberikan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Apa yang melatarbelakangi penetapan tersangka itu? Dalam mengelola dana boeing yang nilainya Rp138 miliar itu, ACT menggunakan dana yang tidak sesuai tujuan sebesar Rp34 miliar.

Tidak hanya itu, penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk pengadaaan armada truk, sekitar 2 miliar, Rp 2,8 miliar untuk program big food bus, Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalayan, Jawa Barat. Selain itu dana senilai Rp10 miliar digunakan untuk Koperasi Syariah 212.

Dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS sejumlah Rp7,8 miliar. Sehingga total dana yang disalahgunakan tersebut senilai Rp34.573.069.200.

Selain itu, gaji yang diterima keempat orang itu dinilai tidak wajar karena besarannya cukup fantastis.

Besaran gaji yang diterima Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta. Donasi masyarakat yang sangat besar dipotong sebesar 20-23%.

Ada banyak hal yang bisa disorot dari kasus ACT terutama hubungan yang kuat dengan lembaga-lembaga yang cukup familiar di publik. Koperasi Syariah 212 misalnya.

Selama ini koperasi yang didirikan oleh PA 212 ini cukup gencar di media sosial dalam memproklamirkan politik Islam melalui narasi-narasinya.

Dana yang cukup fantastis sebesar Rp10 miliar ini bisa dipastikan menjadi penyokong dari kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Syariah 212 ini.

Meskipun demikian, kasus ACT ini sangat disayangkan. Apalagi ketika melihat embel-embel Islam di belakangnya.

Transparansi Sangat Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga

Mengacu dari kasus ACT pasti akan turut mempengaruhi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap filantropi Islam. Padahal lembaga filantropi Islam bukan hanya ACT.

Tidak hanya itu, berdasarkan kasus ACT ini, terdapat pelajaran penting bagi lembaga sosial untuk menerapkan sikap tranparansi lembaga agar bisa saling terbuka antara yang satu dengan lain. Sehingga kepercayaan tersebut bisa dijaga dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Sikap transparansi bagi lembaga sosial sangat penting didahulukan mengingat bahwa pengelolaan dana yang besar, tujuan dari dana tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dalam skala besar.

Belajar dari ACT ini, Ma’ruf Amin selaku wakil presiden RI mengatakan bahwa transparasni harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu tidak tergerus.

“Kita menginginkan berbagai lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya, karena transparansi itu orang akan bisa percaya,” kata Ma’ruf Rabu (27/7/2022), dilansir dari kompasc.com

Tidak hanya itu, konsep transparansi ini dipahami sebagai salah satu hal yang bisa dilakukan oleh lembaga sosial untuk meningkatkan dan kepercayaan masyarakat.

Karena keberadaan lembaga sosial ini memiliki hubungan yang menyatu dengan masyarakat. Mengacu kepada argumen tersebut, konsep tranparansi dalam lembaga sosial bisa dilihat dari beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, bersifat terbuka atas pengelolaan keuangan pada Lembaga sosial. Informasi harus mudah diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap sebuah informasi itu, sehingga budaya ini meningkatkan kepercayaan secara internal dan eksternal

Kedua, informasi harus diungkapkan secara jujur, lengkap dan meliputi segala hal yang terkait dengan informasi yang diberikan.

Ketiga, pemberian informasi juga perlu dilakukan secara adil kepada semua pihak yang membutuhkan informasi.

Nilai tersebut sebenarnya diajarkan dalam Islam melalui firman Allah dalam surah Al-Mudassir ayat 38 yang artinya, “tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”

Mengacu kepada ayat tersebut, kita memahami sebagai konsep dasar bahwa segala apapun perbuatan baik dan buruk pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Dalam organisasi atau konteks berhubungan dengan orang lain, pemahaman ini harus menjadi konsep dasar agar nantinya bisa menciptakan budaya yang sehat dalam organisasi.

Lembaga sosial lainnya bisa mengambil pelajaran penting bahwa transparansi dalam organisasi sangat penting dan harus menjadi budaya supaya tidak terjadi penyelewengan dana dan bisa bertanggung jawab atas dana yang dipercaya oleh masyarakat.

Muallifah

Mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada, Penulis lepas

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *