Begini Strategi Belanda Lemahkan Islam
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Teori receptie muncul ketika Snouck Hurgronje menggunakannya untuk melemahkan hukum Islam di Aceh pada masa penjajahan.
Snouck Hurgronje adalah seorang sarjana Belanda bidang budaya oriental dan juga penasehat urusan pribumi untuk pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Hal itu dijelaskan Wijaya Andika dalam penelitiannya berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Relevansi Teori Receptie dari Christian Snouck Hurgronje Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia”.
Ia menjelaskan teori receptie merupakan hukum yang dilandaskan pada hukum adat. Hal itu dipakai pemerintah Belanda untuk mengeluarkan aturan hukum di Aceh. Di dalam masyarakat, hukum yang berlaku adalah hukum adat, bukan hukum Islam.
“Teori tersebut digunakan sebagai strategi orang-orang kolonial untuk melemahkan hukum Islam saat itu, dikarenakan hukum Islam dapat merongrong kewibawaan pemerintah kolonial,” ungkap Wijaya Andika, dikutip Jum’at (29/07/2022).
Menurut Wijaya teori ini dimaksudkan untuk mengurangi kesetiaan pribumi muslim dalam ajaran Islam. Sehingga Belanda bisa leluasa mengontrol rakyat Aceh.
“Snouck Hurgronje berpendapat bahwa dengan pemahaman Islam yang kuat, maka rakyat pribumi juga akan menimbulkan gerakan menentang penjajahan,” jelasnya.
Sementara itu, teori receptie dikenalkan pada abad ke-19. Teori tersebut dipakai pemerintah kolonial Belanda ketika mereka mengalami konflik militer dengan rakyat Aceh.
Snouck mengemukakan teori receptie berdasarkan penelitiannya terhadap orang Aceh dan Gayo yang mayoritas beragama Islam. Penelitian tersebut kemudian dibukukan ke dalam dua judul buku, yakni De Atjehers dan Het Gajoland.