Begini Proses Pencairan Dana Bantuan Pesantren di Masa Covid

 Begini Proses Pencairan Dana Bantuan Pesantren di Masa Covid

Proses

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Penerima dana bantuan untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa Covid-19 telah diumumkan. Lantas bagaimana proses pencairannya?

Hidayatuna.com menerima siaran pers dari Kementerian Agama, Selasa (6/10/2020). Siaran pers tersebut menjelaskan cara pencairan dana bantuan kali ini sangat mudah.

Setiap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang ditetapkan telah menerima bantuan, cukup datang ke pihak bank. Kedatangan tersebut dengan membawa surat bukti sebagai penerima.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tuahid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya.

“(Mereka) bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan,” ungkap Zainut.

Sebagai informasi, Kemenag telah mengumumkan para penerima bantuan operasional untuk pesantren di masa pandemi gelombang II hari ini melalui website resmi kemenag.

Dimana sebanyak 88.278 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penlnerima dana bantuan operasional di masa pandemi gelombang II.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.

Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40 juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50 juta). (HIDAYATUNA/MK)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *