Begini Perbedaan Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab

 Begini Perbedaan Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab

Menguji Niat

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Wudhu adalah cara bersuci dengan menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki. Dalam pelaksanaannya ada perbedaan rukun wudhu menurut 4 madzhab.

Terelepas dari iitu semua sekapat tentang dalil diwajibkannya wudhu  untuk melaksanakan shalat terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah ayat 6)

Dalam buku Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab, berikut ini perbedaan rukun wudhu menurut 4 madzhab dapat diterangkat secara lebih rinci:

Pertama, niat, yaitu menyengaja untuk melakukan suatu pekerjaan, niat dilakukan ketika pertama kali mencuci wajah.

Semua ulama sepakat bahwa niat termasuk dari rukun wudhu kecuali Hanabilah (Pengikut Madzhab Hanbali/Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa niat adalah syarat, oleh karena itu niat dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.

Kedua, mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Menurut Hanabilah wajib mencuci kedua telapak tangan terutama ketika bangun tidur dan berdosa bagi yang meninggalkannya meskipun wudhunya dianggap sah.

Ketiga, berkumur yaitu memasukkan air ke dalam mulut dan menggerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri di dalam mulutnya.

Menurut Hanabilah berpendapat bahwa berkumur-kumur adalah wajib karena dikategorikan masuknya mulut pada wajah.

Keempat, memasukkan air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi sebanyak tiga kali dan agar tidak berlebihan ketika sedang berpuasa.

Kelima, menggosok-gosok. Yaitu menyucurkan air dengan tangan ke setiap anggota wudhu dan digosok-gosok sebelum atau sesudahnya.

Menurut Malikiyah berpendapat bahwa menggosok-gosok hukumnya wajib bukan sunnah.

Keenam, mengusap dua telinga luar dan dalam dengan air yang baru.

Menurut Hanafiyah (Pengikut Madzhab Hanafi/Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa makruh hukumnya mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya, namun hendaklah mengusapnya dengan air yang telah diambil untuk mengusap kepala.

Menurut Hanabilah berpendapat bahwa mengusap kedua telinga hukumnya wajib, karena ia masuk dalam batasan wajah.

Ketujuh, memperluas gurrah dan tahjil. Gurrah adalah mengusap bagian depan dari kepala melebihi dari bagian yang wajib ketika membasuh muka

Sedangkan tahjil adalah mencuci tangan sampai siku dan kaki sampai di atas kedua mata kaki. Demikian penjelasan mengenai perbedaan rukun wudhu menurut empat mazhab. []

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *