BAZNAS, LAZ, Diminta Percepat Pembayaran dan Pendistribusian Zakat

 BAZNAS, LAZ, Diminta Percepat Pembayaran dan Pendistribusian Zakat


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat, atau LAZ diminta untuk segera mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam siaran pers dikutip Ahad (5/4/2020).

“Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” kata Fachrul Razi di Jakarta.

Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dirinya meminta untuk menggerakkan wakaf uang dan melakukan pengoptimalan aset untuk penanganan pencegahan wabah pandemi virus corona. 

“Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” sambungnya.

Oleh karena itu, Fachrul Razi meminta untuk semua lembaga pengelola zakat agar mendorong masyarakat segera membayarkan zakat sebelum memasuki Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah. Sehingga zakat yang telah dibayarkan, dapat tersalurkan lebih cepat kepada para mustahiq yang membutuhkan. 

Kemenag telah merinci secara detail kategori para penerima zakat maal (zakat harta), infaq, sedekah yakni rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, kaum ekonomi lemah, serta para mustahiq lainnya. 

“Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infaq, shadaqah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *