Batuknya Perokok Berat Ketika Shalat
HIDAYATUNA.COM – Jumlah perokok di Indonesia dari tahun ke tahun terus bertambah. Berbagai langkahpun telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari 90 juta orang atau sekitar 35% dari total penduduk Indonesia, namun langkah-langkah tersebut seakan tidak berpengaruh. Bahkan dalam satu dekade terakhir jumlah perokok pemula meningkat hingga 240 persen.
“Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin, Merokok Sebabkan Kanker Mulut, Merokok Sebabkan Kanker Tenggorokan” dan lain-lain. ini adalah tulisan yang kita temui pada aneka jenis bungkus rokok walaupun nyatanya kurang diperdulikan oleh para perokok.
Namun apa yang diperingatkan oleh pemerintah itu benar adanya, seorang yang kecanduan merokok kadang-kadang mengalami sesak nafas dan batuk terus-menerus yang kemudian dapat mengganggu aktivitas shalat mereka. Lantas bagaimana pandangan fikih terkait pecandu rokok yang sering batuk saat shalat seperti tersebut ?
Secara sederhana sebenarnya kita pun sudah tahu bawah sengaja batuk (yang sampai mengeluarkan dua huruf) dapat membatalkan shalat. Namun untuk kasus diatas dapat dikecualikan dengan syarat batuknya berlangsung lama, yang sekiranya ia tidak bisa melaksanakan shalat tanpa batuk. Maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengqodho.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Busyro Al-Karim Bi Syarh Masail at-Ta’lim karya Asy-Syaikh Sa’id Bin Muhammad Baeshen, yang artinya sebagai berikut :
“Dikecualikan dari batuk yang terpaksa adalah seseorang yang sengaja batuk. seperti dia bermaksud menghendaki batuk dikarenakan sesuatu yang berada di dalam dadanya, kemudian sampai mengeluarkan dua huruf atau mengakibatkan tiga gerakan beruntun, maka shalat hukumnya menjadi batal.”
“Ini hanya terkhusus pada orang yang terlalu banyak merokok. benar hukumnya batal, akan tetapi jika sesamanya batuk itu berlangsung lama sekiranya tidak ada waktu yang bisa dipergunakan menjalankan shalat tanpa batuk, maka shalat hukumnya tidak batal (tetap sah) dan ia tidak berkewajiban mengqodho shalatnya sekalipun setelah ia sembuh, seperti halnya orang yang terjangkit penyakit gatal yang tidak kuat menahannya tanpa menggaruk-garuknya.” Wallahu ‘Alam
Sumber : Menjawab Problematika Fiqh Keseharian