Batasan Waktu dan Syarat I’tikaf Menurut Ulama 4 Mazhab
HIDAYATUNA.COM – Ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batasan waktu dalam melakukan i’tikaf sebagai salah satu ikhtiar menggapai malam lailatul qadar yang dilakukan di masjid. Lalu, adakah batasan waktu melakukan i’tikaf?
Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dilansir dari Bincang Syariah, Syekh Wahbah Zuhaili menampilkan pandangan ulama 4 mazhab. Ulama Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa waktu mengerjakan i’tikaf tidak ada batas waktunya.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, asalkan sudah berniat melakukan i’tikaf dan menetap sejenak di masjid sudah dianggap i’tikaf. Ibadah apa pun, berapa pun lamanya, sudah dianggap i’tikaf.
Ulama Hanafi tidak mensyaratkan puasa untuk melakukan i’tikaf, artinya setiap kita masuk masjid maka bisa diniati untuk melakukan i’tikaf.
Syarat I’tikaf Menurut Ulama Mazhab
Senada dengan ulama Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Syafi’i juga tidak mensyaratkan bermalam untuk melakukan i’tikaf,. Menurut ulama Mazhab Syafi’i, selama waktunya melebihi kadar tuma`ninah pada ruku dan sujud, sudah cukup untuk i’tikaf.
Namun, berbeda dengan Hanafi, ulama Mazhab Syafi’i tidak mewajibkan puasa. Ulama Mazhab Maliki mensyaratkan puasa untuk melakukan i’tikaf. Artinya dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, i’tikaf tidak sah bagi orang yang tidak berpuasa pada siang harinya.
Adapun pada Mazhab Hanbali, waktu melaksanakan i’tikaf paling sebentar adalah sepanjang waktu ia dianggap menetap, walau sebentar. Maka ulama mayoritas bersepakat untuk menetapkan waktu i’tikaf baik pada bulan Ramadan atau di luarnya adalah sebentar, selama ia berniat dan menetap di masjid.
Hanya Mazhab Maliki yang menetapkan minimal melakukan sehari semalam. Hal yang membuat pendapat ulama menjadi berbeda adalah pemahaman mereka terhadap hadis Rasulullah.
Hadis itu berbunyi:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa’id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata,
“Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadits Umar derajatnya hasan shahih.”
Beberapa ulama menafsirkan berbeda. Mereka memaknai hadis tersebut adalah batasan dari Rasulullah dalam melaksanakan i’tikaf atau mengqiyaskan tidak ada batasannya.
Sebab, Umar mewajibkan dirinya melaksanakan i’tikaf semalam dengan nazar, dan nazar wajib dilaksanakan. Adapun sebagian ulama mengartikan dari hadis ini bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktunya.