Batasan Lubang Hidung dan Telinga yang Membatalkan Puasa
HIDAYATUNA.COM – Puasa yang kita jalani supaya sah secara syariat haruslah benar- enar mampu menjaga dari hal-hal yang membatalkannya. Termasuk menjaga dari masuknya sesuatu ke dalam telinga atau hidung sampai batasan tertentu.
Hal ini perlu menjadi perhatian, karena tidak jarang saat berwudhu atau mandi air bisa saja masuk ke dalam telinga atau hidung kita tanpa disengaja.
Lantas yang pertanyaanya apa yang menjadi batasan anggota tubuh bagian dalam untuk hidung dan telinga yang dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk ?
Syaikh Zainuddin Ali Al Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan batasan bagian dalam untuk hidung dan telinga yang membatalkan puasa, yaitu :
- Untuk hidung batasanya adalah sampainya sesuatu pada batas akhir dari hidung yaitu tulang tipis yang berada di dalam pangkal hidung, tepatnya di antara hidung dan otak untuk lebih jelasnya lihatlah pada gambar organ tubuh manusia.
- Untuk telinga batasanya adalah sesuatu yang masuk ke dalam telinga hingga sampai melewati permulaan dari katup telinga.
فتح المعين الجزء الثاني – وَلا يُفطَرُ بِوُصُوْلِ شيء إلى باَطِنِ قَصَبَةٍ أَنْفٍ حَتَّى يُجَاوِزٌ مُنْتَهى الخَيْشُوْمِ وَهُوَ أَقْصَى انْفٍ – إِلَى أنْ قَالَ – وفي المَجمُوع شرح المُهَذَّبْ : الخَيَاشِيمُ جمعُ حَيْشُومٍ وَهُوَ أَقْصَى الأنْفِ وَقِيلَ الحَيَاشِيمُ عِظامٌ رِقَاقُ في أصْلِ الأنفِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الدِّمَاغِ , وَقِيلَ غَيْرُ ذَلِكَ