Batalkan Mengkorek-korek Telinga saat Puasa ?

 Batalkan Mengkorek-korek Telinga saat Puasa ?

HIDAYATUNA.COM – Bagaimana hukum orang yang sedang berpuasa lalu membersihkan telinga nya dengan menggunakan Cotton Buds, apakah benar hal tersebut bisa membatalkan puasa ?

Para Ulama berpendapat bahwa membersihkan telinga saat berpuasa menggunakan Cotton Buds dapat membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, karya al-Imam Syihabuddin Abu al-‘Abbas Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi al-Mishri.

حاشيتا قليوبي ( وَتَبَطّل بقليل الأكل ) لإشعَارِهِ بالإعرّاض عَنْهَا . قَوْلُهُ : ( بِقُلِيلِ الأكلِ ) بِضَم الْهُمَرَةٍ أَي الْمَأكُولِ وَالْمُرَادُ بِهِ كُلَّ مُفطرٍ فَيَشمَلَ الْمَشرُوب وَغيْرَه ، وَلَوْبِإِدخَالِ نحوعُودِ في أُذنِهِ

Shalat hukumnya menjadi batal dengan sebab memakan makanan yang sedikit, karena yang demikian itu berarti menandakan berpalingnya ia dari sholatnya. Yang maksud memakan makanan adalah segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa. Hal itu mencakup terhadap minuman dan perkara lainnya, sekalipun dengan memasukkan seperti batang kayu kedalam telinga nya.”

“Orang yang berpuasa setelah berpuasa lalu berdo’a “Ya Allah! kepadamu aku berpuasa atas rizkimu akan berbuka puasa” Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud dari Mu’ad bin Zuhroh bahwasanya Rasullullah SAW ketika berbuka puasa beliau membaca do’a tersebut. Sanad hadist ini adalah bagus (hasan) akan tetapi Mursal. Kesunnahan membaca do’a tersebut dibaca setelah melakukan sesuatu yang bisa menghasilkan berbuka puasa sekalipun tidak disunnahkan, seperti Jima’ dan memasukkan seperti batang kayu kedalam telinga. Sebagaimana telah dijelaskan oleh sebagian guru kami.” Wallahu ‘Alam

Sumber : Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *