Batal Puasa karena Kesurupan, Wajib Mengganti atau Tidak?

 Batal Puasa karena Kesurupan, Wajib Mengganti atau Tidak?

Doa dan amalan Sulaiman untuk orang kesurupan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ketika sedang menjalankan ibadah puasa namun tiba-tiba kesurupan, batal puasanya atau tetap sah? Mengingat syarat sah puasa ialah berakal dan sadar, sedangkan kesurupan adalah awalnya sadar kemudian tiba-tiba menjadi tidak sadar (berakal).

Seorang Muslim harus dalam keadaan sadar dan berakal dalam menjalankan puasa, jika tidak memenuhi syarat taklif tersebut, gugurlah kewajibannya untuk puasa.

Apabila menjalankan ibadah puasa kemudian hilang kesadarannya secara mendadak, maka puasanya juga batal dan tidak sah. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw yang melatari munculnya hukum kasus ini:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حتى يَعْقِلَ

“Pena diangkat (kewajiban tidak berlaku) atas tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah, orang gila hingga ia kembali berakal.” (HR. Abu Dawud)

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (3/1664) menjelaskan hadis tersebut:

فَمَنْ زَالَ عَقْلُهُ غَيْرُ مُخَاطَبٍ بِالصَّوْمِ فِيْ حَالِ زَوَالِ العَقْلِ، وَلَا يَصِحُّ الصَّوْمُ مِنَ المــَجْنُوْنِ وَالمــُغْمَى عَلَيْهِ وَالسُّكْرَانِ لِعَدَمِ إِمْكَانِ النِّيَّةِ مِنْهُ

“Barangsiapa yang akalnya hilang, maka ia tidak ada kewajiban untuk melaksanakan puasa di saat ia kehilangan akalnya. Begitupun tidak sah puasanya orang gila, pingsan dan orang mabuk karena tidak memungkinkan untuk melaksanakan niat”

Tidak Wajib Mengganti Puasa

Dalam kitab at-Taqrirat as-Sadidah (1/438) juga dijelaskan:

شُرُوْطُ صِحَّةِ الصَّوْمِ…العَقْلُ، فَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ عَاقِلًا مُمَيِّزًا جَمِيْعَ النَّهَارِ، فَلَوْ جُنَّ وَلَوْ لَحْظَةً وَاحِدَةً بَطَلَ صَوْمُهُ

“Syarat-Syarat sahnya puasa: berakal. Maka disyaratkan orang yang berpuasa harus berakal, tamyiz sepanjang hari. Jika ia gila walaupun sekejap maka puasanya batal”

Dengan demikian, ulama sepakat bahwa hukum orang yang puasa tiba-tiba kesurupan maka hukumnya batal dan tidak sah namun tidak wajib mengganti puasanya jika tidak disengaja. Menurut ulama, orang kesurupan seperti halnya orang gila karena orang yang kesurupan kehilangan akal sehingga puasanya batal.

Syekh Al-Bajuri mengatakan:

وَأَلْحَقَ الشَّافِعِيُّ الخَبَلَ بِالجُنُوْنِ وَالصَّرْعَ  نَوْعٌ مِنَ الجُنُوْنِ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ العُلَمَاءِ

“Imam Syafi’i menyamakan status kerusakan dalam akal dengan status penyakit gila, begitupun kesurupan termasuk bagian dari gila sebagaimana pendapat sebagian ulama. (Hasyiyah al-Baijuri, 1/115. Lihat pula: Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 3/428).

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *