Bantuan Operasional Masjid dan Mushola Kemenag, Ini Syarat Ketentuannya

 Bantuan Operasional Masjid dan Mushola Kemenag, Ini Syarat Ketentuannya

Masjid multifungsi (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dana bantuan operasional untuk masjid dan mushola akan segera dikucurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Adapun jumlah total bantuan sebesar Rp 6,9 miliar.

Bantuan operasional untuk masjid dan mushola ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah dampak yang diakibatkan pandemi virus corona di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Dimana tiap masjid bisa menerima bantuan Rp20 juta, sementara musala sebesar Rp10 juta.

Adapun syarat dan ketentuan masjid dan mushola yang dapat menerima bantuan ini telah dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Abdul Syukur.

Syukur mejelaskan salah satu syarat penerima bantuan operasional ini adalah masjid atau mushola yang bersangkutan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Hal lainnya yang menjadi syarat adalah masing-masing masjid atau mushola memiliki rekening Bank sesuai nama masjid/musala tersebut.

Hal ini disampaikan Abdul Syukur melalui keterangan resminya dikutip Senin (30/8/2021) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Lebih lanjut, setelah persyaratan yang dimaksudkan di atas terpenuhi, pihak masjid atau mushola yang bersangkutan diminta untuk membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

“Dokumen tersebut juga harus diunggah pemohon ke laman situs simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan,” jelas Abdul Syukur.

Ia menjelaskan, permohonan bantuan harus diajukan via internet oleh pengurus masjid atau mushola paling lambat pada 12 September 2021 mendatang.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Moh. Agus Salim merinci bantuan itu terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk mushola.

“Besaran bantuan operasional akan diberikan sebesar Rp 20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta untuk tiap musala,” jelasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *