Bahas Isu Keagamaan di Yordania, Wamenag: Indonesia Tangani Serius Soal Radikalisme-Terorisme
HIDAYATUNA.COM, Yordania — Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi menghadiri sidang putaran ke-12 dengan delapan negara anggota Badan Eksekutif Konferensi Menteri Agama, Wakaf dan Urusan Islam berkumpul di Amman, Yordania.
Ia mengatakan, ada tantangan yang bersifat internal dan eksternal di antaranya ancaman ekstremisme dan terorisme serta fenomena islamophobia. Dengan demikian, lanjutnya, perlu kerjasama yang erat antara negara-negara Islam untuk menghadapi tantangan itu semua.
“Indonesia mendukung penuh setiap upaya dan inisiatif untuk mencari solusi bagi semua persoalan yang dihadapi, mulai dari persoalan ekstremisme dan radikalisme, pembaruan wacana keagamaan, pengelolaan wakaf, masjid dan manajemen dakwah dalam menghadapi tantangan global,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, di Amman, Jumat (13/12/2019).
Selain itu, ia mengingatkan besarnya tantangan yang dihadapi dunia Islam saat ini. Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat serius dalam upaya penanggulangan ancaman radikalisme dan ekstremisme.
“Pemerintah Indonesia juga berkomitmen meneguhkan moderasi beragama,” tuturnya saat memberikan sambutan pada pembukaan sidang.
Sidang ke-12 yang diselenggarakan setiap tahun ini membahas isu-isu keagamaan yang akan diangkat dalam Konferensi Tingkat Menteri Agama, Urusan Islam dan Wakaf oleh negara-negara Islam di Arab Saudi tahun 2020. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengusulkan tema konferensi tersebut mengusung tema ‘Moderasi Sebagai Jalan Hidup’.
Di sisi lain, dua bulan sebelum pertemuan menteri-menteri akan diadakan pertemuan negara anggota Badan Eksekutif Konferensi Menteri Agama di Mesir. KH Zainut mengusulkan agar dalam pertemuan ini membahas tentang kebencian terhadap Islam dan umat Islam atau islamophobia. Sebab islamophobia akhir-akhir ini semakin menguat terutama di Barat.
Sidang ke-12 juga menerima usulan Indonesia agar dibahas tentang penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks bernuansa keagamaan. Dalam sesi diskusi, Wamenag menjelaskan peran ulama melalui Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Nomor 24 Tahun 2017. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mengatasi penyalahgunaan media sosial.
Lebih lanjut, topik lain yang dibahas di antaranya pengalaman negara-negara Islam dalam mengelola wakaf untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sabotase mimbar untuk menebar ujaran kebencian dan paham ekstrem. Serta manajemen dakwah, konsep kewarganegaraan (al-muwâthanah) dan lain sebagainya.
Pada pertemuan ke-12 hadir juga Menteri Wakaf Mesir Dr. Mukhtar Gomoa, Menteri Agama Pakistan dan Gambia, dan Dirjen Urusan Islam Kuwait dan Dirjen Urusan Wakaf Maroko. Serta Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis M Hanafi yang mendampingi Wamenag.
Sidang dipimpin oleh Ketua Badan Eksekutif yang juga Menteri Urusan Islam, Dakwan dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi, Dr. Abdul Lathif Abdul Al-Aziz Alu Syeikh. Bersama tuan rumah Menteri Wakaf, Urusan Islam dan Tempat-Tempat Suci, Dr. Muhammad Ahmad Khalayilah.