Bagaimanakah Syarat-syarat Nasakh Mansukh?
Masalah yang penting disoroti adalah sejauh manakah jangkauan nasakh itu ? Apakah semua ketentuan hukum di dalam syariat ada kemungkinan terjangkau nasakh ? Dalam menjawab hal ini, Abu Anwar memberikan batasan beberapa syarat yang diperlukan dalam nasakh, yaitu :
- Hukum yang mansukh adalah hukum syara`. Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan. Nasakh tidak terdapat dalam akhlak, ibadah, akidah, dan juga janji dan ancaman Allah.
- Dalil yang dipergunakan untuk penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar`i yang datang kemudian.
- Dalil yang mansukh hukumnya tidak terikat atau dibatasi oleh waktu tertentu. Sebab, jika demikian hukum akan berakhir dengan waktu tersebut.11
Konsep ini seperti tertuang dalam firman Allah SWT. pada surat al-Baqarah ayat 109 :
فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ
Artinya : Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.
Ayat tersebut tidak mansukh sebab dikaitkan dengan batas waktu, sedangkan nasakh tidak dikaitkan dengan batas waktu. Dengan memperhatikan syarat di atas, maka jelas bahwa nasakh tidak bisa ditetapkan sembarangan dan harus mematuhi syarat yang ada. Kecuali dalam berita, tidak terjadi nasikh mansukh, karena mustahil Allah berdusta. Kemudian dua dalil yang nampak kontradiksi itu datangnya tidak bersamaan, nasakh datang lebih akhir daripada mansukh. Pada hakikatnya, nasakh adalah untuk mengakhiri pemberlakuan ketentuan hukum yang ada sebelumnya, yang mana ketentuan tersebut tidak dibatasi oleh waktu.
Quraish Shihab, menambahkan lagi syarat nasakh, bahwa nasakh baru dilakukan bila : 1) Terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang, serta tidak dapat lagi dikompromikan; 2) Harus diketahui secara meyakinkan urutan turunnya ayat-ayat tersebut. Yang lebih dahulu dikatakan mansukh, dan yang datang kemudian disebut nasakh.
Beberapa penjelasan mengenai pengertian dan syarat nasakh di atas, dapat disimpulkan nasakh mempunyai empat rukun yaitu : 1) Nasakh, yaitu proses revisi atau penggantian hukum; 2) Nasakh, yaitu hukum pengganti, dalam hal ini Allah SWT, yang berhak secara mutlak untuk merevisi atau mengganti hukum tersebut; 3) Mansukh, yaitu hukum yang direvisi; dan 4) Mansukh `anhu, yaitu orang yang dikenai hukum atau mukallaf. (*)