Bagaimana Hukumnya Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah?

 Bagaimana Hukumnya Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah?

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya keluarga mayit menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziyah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayit tersebut? Apakah ia (keluarga) memperoleh pahala sedekah tersebut?

Jawaban:

Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya maktuh, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedangkan hokum makruh tersebut tidak menghilangkan pahal sedekah itu. Sebagaimana diterangkan dalam I’anah al-Thalibin berikut:

وَيَكْرَهُ لِأهْلٍ الْمَيِّتِ الْجُلُوسَ لِلتَّعْزِيَةِ وَصَنْعُ طَعَامِ يَجْمَعُونَ النَّاسَ عَلَيه لَمَّا رَوَى أَحْمَدُ عَنْ جَرِيرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ البجلى قَالً كُنَّا نَعُدُّ الْاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلٍ الْمَيِّتِ وَصَنْعُهُمْ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النياحة

Makruh hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al-Bajali yang berkata: “kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian ratapan (yang dilarang)”.

Sementara itu dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah menurut Ibnu Hajar al-Haitami ketika ditanya ditanya tentang hewan yang disembelih dan diberi garami kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketigga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri posesi ta’ziyah jenazah. Mereka semua melakukan hal itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat, sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan;

“kalau mereka melaksanakan semuanya dengan tujuan mengikuti adat dan dengan tujuan sedekah pada selain tradisi yang disebut terakhir, maka bagaimana hukumnya? Boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan,itu ikut dibagi pada bagian-bagian harta ahli waris dalam pembagian tirkah? Walaupun sebagian ahli waris yang lain tidak menyetujuinya? Lalu dari kasus menginap bersama keluarga mayit (di rumah mereka) selama sebulan dari kematiannya. Sebab tradisi tersebut, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti wajib; bagaimana hukumnya?”

Beliau menjawab: semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bid’ah yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh); kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk meratapi atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

Seseorang yang salah satu melakukan tradisi di atas dengan tujuan menangkal gunjungan orang-orang awam dan agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan tradisi di atas, maka diharapkan ia mendapat pahala. Karena mengambil kesimpulan dari perintah Nabi Saw. terhadap seseorang yang batal shalatnya (karena hadats saat berjamaah untuk keluar dengan) menutup hidungnya dengan tangan. Para ulama menambil kesimpulan ‘illat hukum dari perintah Nabi Saw. tersebut, yaitu menjaga kehormatan diri dari gunjungan orang awam ketika ia tidak melakukan cara itu (yang sudah menjadi kebiasaan).

Dan tidak diperbolehkan membiayai tradisi di atas dengan tirkah apabila terdapat ahli waris yang mahjur ‘alaihi, atau semua ahli waris sudah pandai-pandai (boleh membelanjakan harta sendiri dengan bebas) tetapi sebagian dari mereka tidak menyetujuinya.

Sumber:

  • Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i, t.th). Jilid II.
  • Ibn Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-FIkr, 1403 H/1938 M), Jilid II.
  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *