Bagaimana Hukum Suami Kurban dengan Uang yang Diberikan Istri?

Inilah Perbedaan Dzabaha dan Nahara (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Bagaimana hukumnya suami kurban dengan uang yang diberikan oleh istri? Bagaimana pula hukumnya memberikan kupon atau bagian daging kurban kepada orang lain?
Misalnya memberikan kupan kepada orang yang membantu menyelenggarakan penyembelihan kurban dan panitia atau pengurus masjid. Sementara, di antara mereka telah mendapat kupon sama dengan masyrakat umum lainnya
Ustaz Yendi Junaidi, alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir menjelaskan perihal masalah kurban. Menurutnya, kalau dalam hal ini suami tidak punya uang sehingga harus diberi dulu oleh istri, berarti ia tidak termasuk orang yang mampu untuk kurban.
Pada hakikatnya, kurban itu dianjurkan untuk keluarga, bukan untuk pribadi sehingga kalau suami atau istri sudah kurban maka itu cukup.
Sementara itu, hukum memberikan kupon atau bagian daging kurban kepada orang lain ialah boleh. Ketika seseorang mendapatkan kupon untuk pengambilan daging kurban, maka sesungguhnya itu sudah menjadi haknya.
Oleh karena itu, maka ia bebas memberikan pada siapa pun yang diinginkannya. Meskipun itu pekerja atau panitia kurban. Wallahu a’lam.