Bagaimana Hukum Merawat Jenazah Orang Bunuh Diri?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Bagaimana merawat jenazah orang meninggal akibat bunuh diri? Dalam kasus ini, beberapa ulama berselisih pendapat.
Namun, menurut pendapat mayoritas ulama, jenazah tetap harus dirawat sebagaimana jenazah orang muslim pada umumnya.
Dalam hal ini, NU Online melalui Bahtsul Masail menerangkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memandang bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalati.
Pandangan lain seperti Umar bin Abdul Aziz ini juga dipegangi oleh Al-Awzai.
Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seorang imam tidak perlu menshalatinya tetapi yang menshalati adalah selainnya.
Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal ini mungkin bisa dipahami bahwa tokoh masyarakat atau kiainya tidak perlu ikut menshalati, tetapi cukup jamaah atau masyarakat yang lain yang menshalatinya.
Salah satu argumen teologi yang bisa digunakan untuk mendukung pendapat mereka adalah riwayat Jabir bin Samurah yang menyatakan ada seorang laki-laki yang melakukan tindakan bunuh diri, kemudian meninggal dan Nabi Muhammad saw tidak menshalatinya.
Menurut Ishaq bin Al-Hanzhali, sikap Nabi Muhammad saw yang tidak ikut menshalati jenazah itu adalah bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama.
Berpijak atas penjelasan ini, setidaknya dapat ditarik sebuah simpulan bahwa jenazah orang karena bunuh diri sepanjang dia adalah seorang muslim, tetap dishalati.
Sebab, dosa besar perbuatan bunuh diri tidak dengan serta merta menyebabkan ia keluar dari Islam.
Adapun sikap dan pandangan Umar bin Abdul Azin dan Al-Awzai adalah cenderung tidak menshalati orang yang mati karena bunuh diri.
Kecenderungan ini mesti dibaca sebagai sikap pemakruhan bagi dirinya.
Ibnu Bathal dalam kitab Syarhu Shahihil Bukhari-nya menjelaskan,
“Para fuqaha’ dan ulama dari kalangan ahlusunnah sepakat bahwa orang yang mati karena bunuh diri tidak keluar dari Islam, ia tetap dishalati dan wajib menanggung dosa akibat perbuatannya sebagaimana dikemukakan Imam Malik, dimakamkan di pemakaman orang-orang muslim.”
Hanya Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang menganggap makruh penshalatan jenazah orang yang meninggal karena bunuh diri. Keduanya memakruhkan khusus untuk dirinya sendiri. []