Bagaimana Hukum Membawa HP Kedalam WC Yang Didalamnya Terdapat Aplikasi Al-Qur’an?
Para ulama mengatakan bahwa mushaf Al-Qur’an itu harus dimuliakan, karena merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT. Dan bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC.
Hukum pahala dan keutamaan membaca Al-Qur’an dari HP sama dengan dari mushaf Al-Qur’an langsung. Itulah salah satu kemudahan di masa sekarang, dimana seorang yang ingin membaca, mendengarkan, atau mempelajari Al-Qur’an dengan mudah bisa membukanya di HP dan alat elektronik yang lain. Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan membaca Al Qur’an adalah hadits:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Artinya: “Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم (alif laam miim) satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469).
Beliau juga bersabda:
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ
Artinya: “Maukah seorang dari kalian jika kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya 3 onta yang hamil, gemuk serta besar?” Kami (para shahabat) menjawab: “Iya”, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga onta yang hamil, gemuk dan besar.” (HR. Muslim).
Hukum Membawa Mushaf ke dalam WC
Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Al-Quran ke dalam WC. Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke WC sambil membawa mushaf. Sedangkan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, namun tetap memakruhkannya.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet. mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : “Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.” (Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155)
Software Quran dalam Perangkat Elektronik
Sekarang banyak Software Al-Qur’an yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone /Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut:
ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﻻَﺕُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻭَﺿَﻊَ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻛِﺘَﺎﺑَﺔً ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺠِﻴْﻼً، ﻻَ ﺗَﺄْﺧُﺬُ ﺣُﻜْﻢَ ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ، ﻓَﻴَﺠُﻮْﺯُ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻃَﻬَﺎﺭَﺓٍ، ﻭَﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺩُﺧُﻮْﻝُ ﺍﻟْﺨَﻼَﺀِ ﺑِﻬَﺎ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻷِﻥَّ ﻛِﺘَﺎﺑَﺔَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﻝِ ﻟَﻴْﺲَ ﻛَﻜِﺘَﺎﺑَﺘِﻪِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﺣِﻒِ، ﻓَﻬِﻲَ ﺫَﺑْﺬَﺑَﺎﺕٌ ﺗَﻌْﺮُﺽُ ﺛُﻢَّ ﺗَﺰُﻭْﻝُ ﻭَﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺣُﺮُﻭْﻓًﺎ ﺛَﺎﺑِﺘَﺔٌ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻮَﺍﻝُ ﻣُﺸْﺘَﻤِﻞٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ
Artinya: “Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.” (Fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam)
Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran. Namun beda antara HP dengan mushaf Al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi.
Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu. Setidaknya program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu sementara.
HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran. Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari.
Sumber:
– Kitab Mughnil Muhtaj Karya Ibn Hajar Al-Haitami
– Fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam