Bagaimana Hukum Membaca Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah ?

 Bagaimana Hukum Membaca Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah ?

Apakah Amplop Nikah Sama dengan Hibatus Tsawab?

Bagaimana Hukum Membaca Ta’liq Talaq Setelah Akad Nikah? Simak Ulasan dan Penjelasannya Secara Detail di Bawah Ini

Pertanyaan:

Bagaimana hukum ta’liq talaq sesudah akad nikah berlangsung atas perintah penghulu atau naib, sebagaimana yang terlaku di Indonesia?

Jawaban:

Ta’liq talaq sendiri adalah kebijakan khusus Pemerintah Republik Indonesia melalui Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Aturan ini hanya ada di Indonesia dengan tujuan melindungi istri dari kesewenang-wenangan suami. Seorang istri dilindungi dengan perjanjian khusus dimana jika sang suami melanggar perjanjian tersebut, sang istri berhak mengajukan gugatan perceraian.

Perintah penghulu atau naib untuk mengucapkan ta’liq talaq itu hukumnya kurang baik karena ta’liq talaq itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta’liq talaq itu sah, artinya bila dilanggar dapat jatuh talaqnya.

Keterangan, dari kitab:

  1. I’anah al-Thalibin

( وَقَوْلُهُ لَا يَنْعَقِدُ اليَمينُ إِلَخْ ) انْعِقادُها بِهَذَيْنَ النَّوْعَيْنِ مِنْ حَيْثُ الحِنْثُ المُرَتَّبُ عَلَيْهُ الكَفّارَةُ أَمَّا مِنْ حَيْثُ وُقوعُ المَحْلوفِ غْليه فَلَا يَنْحَصِرُ فِيهما بَلْ يَحْصُلُ بِغَيْرِهِمَا أَيْضًا كَاَلْحِلْفِ بِالْعِتْقِ والطَّلاقِ اَلْمَلَقينِ عَلَى شَيْئٍ كَقَوْلِهِ إِنْ دَخَلَتْ الدّارَ فَأَنْتَ طَالِقٌ أَوْ فَعَبْدِي حُرٌّ.

(perkataan bahwa sumpah itu tidak terjadi …) yakni bahwa terlaksananya sumpah itu dengan dua macam (asma khusus dan shifat Allah Ta’ala) ini dari segi pelanggaran yang menyebabkan adanya kafarat (denda). Adapun dari segi terjadinya sesuatu yang disumpahkan maka tidak terbatas pada keduanya, namun bisa terjadi pada dengan selain keduanya. Juga seperti sumpah untuk memerdekakan dan mencerai yang dikaitkan dengan sesuatu hal, seperti ucapan: “Kalau anda sampai masuk rumah, maka anda terceraikan, atau hambaku merdeka”.

2.   Fath al-Mu’in

والْحِلْفُ مَكْروه إِلَّا فِي بَيْعَةِ الجِهادِ والْحَثِّ عَلَى الخَيْرِ والصِّدْقِ فِي الدَّعْوَى

Sumpah itu hukumnya makruh kecuali dalam bai’at (sumpah) jihad, menganjurkan pada kebaikan dan kejujuran dalam gugatan (pengadilan)

3.   Syarh al-Mahalli

وَهِيَ مَكْروهَةٌ قَالَ تَعَالَى : وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمانِكُمْ . إِلَّا فِي طاعَةٍ كَفِعْلٍ واجِبٌ أَوْ مَنْدوبٌ وَتَرْكٍ حَرامٍ أَوْ مَكْروه فَطاعَةٌ

Sumpah itu hukumnya makruh sebagaimana firman Allah: “janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahnya sebagai penghalang … (al-Baqarah: 224), kecuali dalam hal ketaatan, seperti melaksanakan yang wajib dan yang sunat, serta meninggalkan yang haram ataupun makruh. Maka dalam hal ini sumpah itu merupakan suatu ketaatan.

Sumber:

  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M
  • Al-Bakr Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’I, t.th.), Jilid IV, h. 310
  • Zainudin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’I, t.th.), Jilid IV, h. 315
  • Jalaludin Muhamamad al-Mahalli, Syarah al-Mahalli dalam Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Umairah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Jilid IV, h. 274

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *