Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadan?

 Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadan?

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:“dari Abu Salamah, dia berkata: Aku mendengar Aisyah RA berkata, “aku memiliki kewajiban puasa Ramadan, tetapi aku tidak mampu untuk menggantikannya kecuali pada bulan Sya’ban.” Yahya berkata, “Kesibukan dari Nabi atau karena Nabi SAW” (HR. Bukhari: 1814)

Hadis ini berbicara mengenai bab kapan seseorang mengganti puasa Ramadan, maksudnya adalah kapan seseorang mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya. Perlu digaris bawahi adalah apakah seseorang yang memiliki hutang puasa diharuskan mengganti puasanya secara berturut-turut atau boleh terpisah-pisah, dan apakah harus dengan segeran diganti ataukah boleh ditunda-tunda, sebelum sampai di bulan Ramadan berikutnya.

Dalam Fathul Bary, Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari Ibnu Mundzir, yang disandarkan pada Ali dan Aisyah tentang kewajiban mengerjakan puasa pengganti secara berturut-turut. Aisyah menyebutkan bahwa ada suatu ayat yang turung mengenai ini yang berbunyi: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ مُتَتَابِعَاتٍ . “mengganti sebabnyak (puasa) yang ditinggalkan secara berturut-turut, lalu kalimat.    : مُتَتَابِعَاتٍ. (berturut-turut) itu dihapus ayatnya. selain itu Abdurrazzaq juga meriwayatkan melalui Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa: hendaklah seseorang mengganti puasanya secara berturut-turut”.

Namun bagi Ibnu Abbas, mengatakan. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لاَبَأْسَ أَنْ يُفَرَّقَ لِقَوْلِ الَّلهِ تَعَالَى ( فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ ) “tidak mengapa mengganti puasa secara terpisah (tidak berturut-turut) berdasarkan keterangan firman Allah. “berpuasa sebanyak yang ditinggalkan pada hari-hari lain

Imam Malik menyebutkan bahwasannya terdapat perbedaan pendapat menegenai tata cara mengganti hutang puasa diantara Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Ibnu Abbas berpendapat bolehnya mengganti puasa secara terpisah, tidak berturut-turut. Sementara Abu Hurairah mengatakan bahwa mengganti puasa tidak boleh dikerjakan secara terpisah-pisah. Artinya harus berturut-turut.

Perdebatan antara menganti puasa dengan berturut-turut atau tidak sebenarnya adalah kekhawatiran akan hitungan jumlah puasa yang ditinggalkan, jika berturut-turut potensi kesamaan bilangan antara puasa yang ditinggalkan dan puasa yang dibayarkan akan lebih mudah diingat, hal ini akan menjadi masalah jika qadha puasa tidak dilakukan secara berturut-turut, karena potensi kelupaan akan berapa jumlah puasa yang sudah di qadha dan yang belum cukup pesar. Oleh karena itu afdhalnya mengganti puasa secara berturut-turut.

Sedangkan pertanyaan apakah hutang puasa harus segera di ganti atau boleh ditunda-tunda.? Berdasarkan Riwayat Imam Turmudzi yang dinisbahkan kepada Aisyah bahwa “aku (Asiyah) tidak pernah mengganti apapun yangt menjadi tanggunganku berupa hutang puasa Ramadan kecuali pada bulan Sya’ban hingga Rasulullah SAW wafat” .

Menurut Ibnu Hajar, hadis Aisyah ini sekalipun Hadisnya mauquf, karena disandarkan pada Aisyah namun derajatnya sama dengan hadis Marfu, karena secara dzahir Nabi mengetahui kejadian ini, dan tidak sulit bagi seorang istri Nabi jika mendapati masalah bisa langsung menanyakan langsung dalilnya kepada Nabi. Hadis ini merupakan dalil dibolehkannya menunda mengganti puasa (qadha’) Ramadan secara Mutlaq. Karena Aisyah baru menggantinya di bulan Sya’ban, tidak langsung menggantinya pada bulan Syawal. Yang dilarang adalah menunda-nuda menganti puasa Ramadan hingga masuk bulan Ramadan berikutnya. Wallahu A’lam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *