Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Covid-19?

 Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Covid-19?

Hukum Orang Junub atau Perempuan Haid Memandikan Mayat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Memandikan jenazah dalam Islam termasuk hal yang sangat diwajibkan sebelum diselimuti kain kafan. Lantas bagaimana jika situasinya jenazah dalam kondisi meninggal karena Covid-19?

Di mana jika dimandikan secara langsung lazimnya jenazah pada umumnya khawatir akan menularkan virus ke orang yang masih hidup. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan.

Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 telah dijelaskan.

Dilansir dari Tempo.co, Kamis (1/7/2021) khusus tata cara memandikan jenazah, telah diatur melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Disebutkan bahwa memandikan jenazah dilakukan harus dengan pertimbangan pendapat ahli terpercaya.

Ketentuan Memandikan Jenazah Covid-19

Hal paling dasar adalah, jenazah dimandikan dalam keadaan berpakaian dan dilakukan oleh tim medis yang sama kelaminnya dengan mayit.

Jika terdapat najis pada tubuh jenazah, petugas harus membersihkannya sebelum memandikan. Caranya petugas mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit.

Jika kondisi mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan, langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menayammumkan. Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

Berdasarkan pendapat ahli, melihat kondisi mayit yang apabila dimandikan maupun ditayammumkan dapat membahayakan keselamatan petugas, tidak akan dilakukan keduanya. Ketetapan ini merujuk pada ketentuan darurat syar’iyyah.

Mati Syahid

Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah adalah seorang muslim. Untuk menjaga keselamatan petugas, harus mengenakan alat pelindung diri sepanjang melaksanakan pengurusan jenazah.

Diulas pula bahwa meninggal terpapar Covid-19 disebut pula syahid akhirat. Dijelaskan bahwa syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah/tha’un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan, yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid dengan kata lain dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab, tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, termasuk perihal memandikan jenazah.

MUI menjelaskan bahwa untuk jenazah korban Covid-19 proses proses fadhu kifayahhnya diurus langsung oleh tim medis, mulai dari memandikan hingga menguburkannya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *