Azan Bukan untuk Jihad Tapi Panggilan Salat
HIDAYATUNA.COM – Cholil Nafis, Dewan Pembina Hidayatuna.com dan Ketua MUI 2020-2025 menanggapi kasus pengubah azan melalui Instagram pribadinya. Menurutnya, azan adalah panggilan untuk memberi tahu waktu salat dan melakukan salat jamaah di Masjid.
Meskipun syariah masih menganjurkan azan kepada selain salat, seperti sunnah meng-azani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur. Maka di zaman Rasulullah Saw pernah dilakukan penambahan atau pengubahan redaksi azan.
Manakala ada udzur yang menghalangi masyarakat datang ke Masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Azan diubah dengan pemberitahuan dalam refaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya.
Diriwayatkan Imam Buchori dalam hadist :
روى البخاري (666) ، ومسلم (697) عَنْ نَافِع ، قَالَ : ” أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .
Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan azan salat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang. Maka dalam azannya ia mengucapkan; ‘Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) Kemudian katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu’adzinnya setelah azan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; ‘Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah salat-lah kalian di persinggahan?) ”
Nabi Muhammad Tak Pernah Mengubah Azan
Selain karena urusan salat itu, Nabi Saw tak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perang pun tak ada redaksi azan yg diubah. Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi.
Dalil yang tak memperbolehkan menambah atau mengurangi redaksi adzan adalah:
فقد اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان,وهو مَثْنى مَثْنى،كَمَا اتفقوا على التَّثويب,أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي:” الصلاة خير من النوم” مرتين،عملاً بما ثبت في السنة عن بلال1،
.
1 – رواه الطبراني وغيره.نقلاً من حاشية الفقه الإسلامي وأدلته (1/543).
“Ulama telah sepakat tentang redaksi adzan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-duanya dan ditambahkan redaksi “shalat lebih baik daripada tidur” untuk shalat subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi saw”. Dinukil dari Kitab Alfiqh al-Islami wa adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili.
“Saya berharap masyarakat tak mengubah azan yang sudah baku dalam Islam. Panggilan jihad tak perlu melalui azan. Dan jihad bukan hanya berkomotasi perang secara fisik saja tapi juga dalam memantapkan iman dan penguatan umat Islam. Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan Jangan sampai terprovokasi utk melakukan kekerasan dan kerusuhan,” pesannya kepada umat.
Sumber : Cholil Nafis
Ketua MUI Pusat periode 2020-2025 & Dewan Pembina Hidayatuna.com