Ayat Tentang Poligami dan Ragam Penafsirannya
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah.
Bila suami khawatir berbuat zhalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka hendaknya tidak berpoligami. Sebagaimana dalama firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. An-Nisa’ ayat 3)
Menurut Syahrur, ayat tersebut memiliki jenis kalimat yang ma’thufah (berantai) dari ayat sebelumnya yaitu karena menggunakan kata “wain….” kata ini merupakan kalimat bersyarat dalam konteks hak tehadap anak yatim yang terkait dengan surat al-Nisa’ ayat 2.
Sedangkan bila dilihat dari sudut pandang hudud, maka ayat tersebut memiliki kaitan yang erat antara dimensi kemanusiaan dan dimensi sosial.
Selain itu ayat tersebut memiliki dua macam al-hadd yaitu al-hadd al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al-kauf (secara kualitas).
Secara kuantitas surat An-nisa ayat 3 ini menjelaskan bahwa jumlah minimum istri yang diperbolehkan adalah satu dan jumlah maksimal adalah empat.
Dan bila ada seseorang yang beristri lebih dari itu dia telah menyalahi hudud Allah.
Pemahaman seperti ini menurut Syahrur disepakati tanpa melihat konteks dan kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al-kayf).
Menurut Syahrur secara kualitas, sirri yang diamaksudkan disini adalah perawan (bikr) atau janda (armalah).
Apabila dilihat dari ayat tersebut jelas menggunakan shigah syarth yaitu dengan kata lain bagi istri pertama tidak disyratkan apakah dia perawa atau janda tetapi untuk istri selanjutnya disyaratkan janda yang mempunyai anak yatim.
Keadilan yang diwajibkan oleh Allah dalam ayat diatas, tidaklah bertentangan dengan firman Allah Swt. Dalam Surat An-Nisa ayat 129:
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa’ ayat 129)
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku adil, pada ayat 3 surat Al-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan berlaku adil.
Pada hakikatnya, kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriyah bukan kemampuan manusia.
Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat diatas adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.
Dalil berdasarkan hadis, terdapat beberapa hadis membolehkan poligami di antaranya:
“Rasulullah berkata kepada ghailand bin salamah ketika ia masuk Islam dania memiliki 10 istri” milkilah 4 orang istri dan ceraikanlah lainnya”. (H.R. al-Nasa’i).
Secara adaptatif kedua ayat diatas dipahami kebolehan poligami sifatnya bersyarat, secara kuantitas maksimal 4 orang dan secara kulaitas dapat berlaku adil.
Meskipun demikian perdebatan di kalangan ulama tidak pernah selesai, interprtasi egitu beragam baik syarat kualitas maupun syarat kuantitasnya.
Menurut Abduh, apabila seorang laki-laki mampu memberikan hakhak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan kacaulah penghidupan keluarga.
Padahal tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tanggaadalah adanya kesatuan dan saling menyanyangi antar anggota keluarga.
Ini menunjukkan bahwa Abduh sangat menekankan keadilan kualitatifyang hakiki, seperti perasaan sayang dan kasih, yang semuanya tidak dapat diukur dengan angka-angka.
Hal ini sesuai dengan makna yang dikandung dalam istilah yang digunakan oleh al-Qur’an yaitu ‘adalah, yang memang memiliki makna yang lebih kualitatif.
Bahkan Muhammad Abduh berfatwa bahwa poligami itu hukumnya haram.
Dengan alasan: pertama, hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan dalam QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil.
Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil. Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami.
Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Syeikh Muhammad Abduh juga menjelaskan hanya Nabi Muhammad saja yang dapat berbuat adil sementara yang lain tidak, dan perbuatan yang satu ini tak dapat dijadikan patokan sebab ini kekhususan dari akhlak Nabi kepada istri istrinya. Abduh membolehkan poligami hanya kalau istri itu mandul.
Bahkan menurut Abduh praktek poligami merupakan praktek perbudakan. Islam tidak mengajarkan hal seperti itu.
Fenomena ini menurut Abduh adalah jahiliah yang tidak ada hubungannya dengan Islam.
Bagi Zamakhsyari dalam kitabnya Al-Kasyaf mengatakan, bahwa poligami itu suatu rukhshah(keringanan) ketika darurat.
Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadlan ketika dalam perjalanan.
Berbeda dengan Syaltut, ia mengatakan bahwa keadilan itu diserahkan kepada setiap individu, apakah orang itu mampu berlaku adil dalam berpoligami, kemudian dia jawab sendirilah depan Allah.
Sedangkan Al-Ghazali mengatakan dalam Islam, lelaki bujang yang tidak mampu menikah dianjurkan puasa, menurutnya seorang lelaki tidak akan mampu berlaku adil.
Ghazali melihat dalam pernikahan tidak boleh ada paksaan. Seorang wanita boleh menerima atau menolak untuk dimadu.
Berbeda lagi dengan Yusuf Al-Qardlawi ia amengatakan ia tidak setuju terhadap pendapata yang mengtakan bahwa poligami itu haram.
Hukumnya tetap boleh, bukan karna haram karena melihat kepada berbagai kemaslahatan.
Orang yang melakukan poligami harus berkeyakinan penuh bahwa dia mampu berlaku adil tanpa khawatir terjatuh dalam kezaliman seperti keetrangan surah An-nisa’ ayat 3. []