HIDAYATUNA.COM – Secara etimologi qadha berasal dari bahasa Arab yang mengandung banyak arti, diantaranya pengertian qadha adalah hukum, al-farq min sya’I (menyelesaikan sesuatu), qat al munazza’at(memutuskan perselisihan), dan al-amr. Seseorang yang memutuskan suatu perkara disebut hakim. Adapun hakim adalah orang yang membuat hokum dan mempunyai daya paksa, dan qadha adalah produk atau hasil dari putusan seorang hakim. Dalam hal tersebut terdapat […]Read More
Dalam Qanun Hukum Jinayah. Beberapa istilah hukum yang sehari-hari dikenal seperti restitusi, zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, hakim, menyuruh melakukan, dan anak dimuat juga dalam Qanun Hukum Jinayah. Inilah 10 istilah lain yang layak Anda ketahui: 1. Khalwat Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan […]Read More
HIDAYATUNA.COM – Agar keluarga tetap harmonis, ada baiknya untuk segera mengurus harta warisan. Jika diurus lebih cepat, Anda dan keluarga dapat melakukan perencanaan dan persiapan yang matang sehingga meminimalisasi kesalahpahaman dan miss communication. Berikut ini adalah 3 alasan untuk tidak menunda-nunda mengurus harga warisan: 1. Harta Waris Ketika Orangtua Masih Sehat Sebagai anak, mendengar orangtua […]Read More
HIDAYATUNA.COM – Kata Wasiat termasuk kosa kata bahasa arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Wasiat dalam Islam merujuk kepada bahasa arab wasiat itu bermakna perintah yang ditekankan. Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat yang diberikan kepada seorang yang dekat di hati semisal anak, saudara maupun teman dekat untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau […]Read More
HIDAYATUNA.COM – Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan berbagai hewan, buah-buahan dan lainnya yang diperbolehkan untuk dijadikan makanan dan minuman bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman: هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا (البقرة:29) “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu […]Read More
A. HUKUM ASAL BERSUMPAH Terjadi sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum asal bersumpah yang dapat disimpulkan pendapat mereka berkisar antara makruh dan mubah (dibolehkan) Kemudian mereka bersepakat bahwa sebaiknya tidak terlalu sering bersumpah karena Alloh berfirman[5]; وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ Jagalah sumpah-sumpah kalian… (QS. al-Maidah [5]: 89) Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Beberapa ahli tafsir menafsirkan […]Read More