Aturan Baru Arab Saudi: Dakwah Harus Izin Pemerintah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sejumlah aturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi baru baru ini. Satu diantara aturan baru tersebut adalah terkait izin dakwah.
Pemerintah setempat telah memutuskan bahwa semua kegiatan dakwah Islam harus mempunyai izin dari pemerintah pusat. Apabila tidak mengantongi izin, maka kegiatan dakwah bersangkutan akan dilarang pemerintah.
Selain aturan izin dakwah, pemerintah Arab juga melakukan pengetatan di sejumlah perpustakaan masjid. Di mana, pihak masjid diminta untuk memilah-milah kembali sejumlah buku-buku di perpustakaan terkait yang sekiranya memuat ajaran ekstremisme.
Dilansir dari Sindonews, Kamis (2/9/2021) setidaknya ada lima surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan, Seruan dan Bimbingan Islam; Sheikh Abdullatif Al Sheikh.
“Isinya tidak akan ada kegiatan dakwah Islam tanpa mendapatkan izin dari kementerian dan mereka yang melanggar arahan akan dimintai pertanggungjawaban,” tulis laporan tersebut.
Al Sheikh menginstruksikan cabang kementerian harus menindaklanjuti implementasinya dan menyerahkan laporan berkala kepada kementerian. Surat edaran itu ditujukan kepada karyawan masjid, termasuk imam, penceramah, muazin, khatib resmi, dan khatib paruh waktu di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Surat edaran kedua membahas tentang memerangi ekstremisme dan keberpihakan. Menteri Al Sheikh menyoroti pentingnya perpustakaan masjid sebagai gudang intelektual bagi mereka yang mencari ilmu, seperti peneliti dan mahasiswa.
“Departemen terkait harus meninjau ulang perpustakaan-perpustakaan masjid dan memberi mereka makan dengan apa yang berguna dan bermanfaat, dan agar melenyapkan buku-buku yang menyerukan ekstremisme,” jelasnya.