Arti Lupa di dalam Hafalan Al-Qur’an

S. Para ulama menyatakan bahwa melupakan hafalan al-Qur’an itu termasuk dosa besar. Apakah yang dimaksudkan lupa dalam hal ini, lupa tidak hapal lagi? Ataukah lupa hingga tidak dapat membaca?
J. Yang dimaksud dalam lupa di sini ialah lupa tidak hafal lagi karena kelengahannya walaupun masih dapat membaca al-Qur’an.
Keterangandalam kitab Al-Fatawa al-Kubra
وَقَدْ عُلِمَ مِمَّا قَرَّرَتْهُ أَنَّ المَدارَ فِي النِّسْيانِ إِنَّمَا هوَ عَلَى الإِزالَةِ عَنْ القوَّةِ الحَافِظَةِ بِحَيْثُ لَا يَحْفَظُهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ كَالصِّفَةِ الَّتِى كَانَ يَحْفَظُهُ عَلَيْهَا قَبْلَ إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنَّمَا المُرادُ نِسْيانُ يُنْسَبُ فِيه إِلَى التَّقْصيرِ
Sebagaimana diketahui dari hukum yang telah aku putuskan bahwa lingkup dari pengertian lupa adalah hilangnya kekuatan hafalan sekira tidak mengingatnya lagi di luar kepala seperti kualitas hafalan sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan lupa di sini adalah yang disebabkan oleh adanya keteledoran.
Sumber:
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-4 Di Semarang Pada Tanggal 14 Raibuts Tsani 1349 H./ 19 September 1929 M
- Ibn Hajar al-Haitami, Al-Fawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), Jilid I, h. 36