Aplikasi Perizinan Pendirian Lembaga Pendidikan Islam Diluncurkan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama RI resmi meluncurkan aplikasi perizinan pendirian lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Peluncuran aplikasi ini dilakukam melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M. Arskal Salim dalam keterangannya di Jakarta di kutip Senin (28/10/2019) menjelaskan peluncuran tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan. Khususnya mengenai pendidikan tinggi keagamaan Islam.
“Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya (tentang pendidikan sekolah tinggi agama Islam,” ujar Arskal.
Dirinya berharap aplikasi perijinan online bisa memberikan memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat.
“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya aplikasi ini, lanjut Arskal Salim, diharapkan pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.