Apakah Wakaf Sudah Ada Sejak Nabi Sebelum Muhammad?

 Apakah Wakaf Sudah Ada Sejak Nabi Sebelum Muhammad?

Lembaga wakaf MUI (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Apakah sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul, umat terdahulu telah mengenal wakaf? Menurut fukaha klasik, di antaranya Imam AlSyafi’i, Ibn Hazm, Al Dusuqi, Ibn Hajar, dan Musthafa Muhammad Syalabi, wakaf adalah syariat Islam Nabi Muhammad Saw.

Sementara sebagian fukaha kontemporer, praktik wakaf sudah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Mereka di antaranya Muhammad ‘Ubaid Al Kubaisi, Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih dan Al Dubyan.

Imam Al Syafi’i, sebagaimana dinukil oleh Ibn Hajar (1379, 403), berpendapat bahwa wakaf merupakan keistimewaan umat Islam. ”Imam Syafi’i mengisyaratkan bahwa wakaf termasuk kehususan Islam, yaitu wakaf tanah dan ‘iqar. Ia berkata kami tidak mengetahui bahwa pada masa jahiliyyah ada wakaf”.

Begitu juga menurut Ibn Hazm. Ia mengatakan bahwa orang arab pada masa jahiliyah tidak mengetahui wakaf. Itu adalah nama syari’at dan syariat Islam yang dibawa oleh Muhammad Saw (Ibn Hazm: TT ).

Ibn Qashim (2003: 362), mengatakan: “Wakaf adalah kekhususan kaum muslimin tidak ada wakaf sebelum umat ini.” Muhammad ‘Ubaid Al Kubaisi tentang kalam Imam Syafi’i mengatakan mudah-mudahan maksud zahirnya kalam Imam Syafi’i adalah makna wakaf secara umum oleh umat-umat sebelum umat Islam tidak dikenal.

Namun ternyata tidak seperti itu, menahan harta telah dikenal oleh orang-orang sebelum Islam. Setelah Islam, hal tersebut juga dikenal dikalangan non muslim, walaupun mereka tidak menamakannya dengan wakaf.

Mengelola Keuangan Umat Sebelum Islam

Berbagai umat dengan berbagai agama dan akidahnya mengenal macam-macam pengelolaan keuangan. Inilah yang menjadi faktor bahwa semua umat mempunyai tempat ibadah, dan tempat upacara dan tempat-tempat itu ada pengurusnya.

Tempat-tempat ibadah itu ada sejak dulu, ia itu tetap ada di masyarakat dulu sebagaimana sekarang. Tempat-tempat ibadah tersebut pasti mempunyai tanah untuk yang menjaganya, dan hasilnya untuk membiayai orang yang mengurusnya.

Menahan harta itu telah dikenal sebelum Islam. Perbedaannya adalah kalau wakaf jahiliyah tujuannya kesombongan, adapun kaum muslimin maka itu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka Imam Sya’fi’i tidak menafikan adanya wakaf secara mutlaq.

Akan tetapi ia menolak adanya wakaf untuk taqarrub dan kebaikan (Muhammad ‘Ubaid Al Kubaisi: TT, 21). Khalid bin ‘Ali Al Musyaiqih (2013: 247) mengatakan wakaf itu telah dikenal sebelum Islam. Dalam sejarah Romawi dan Yunani ada petunjuk yang menunjukkan adanya wakaf untuk tuhan-tuhan.

Di antara wakaf orang Arab pada masa Jahiliyyah adalah bangunan Qurais untuk Kabah dan galian sumur Zamzam. Akan tetapi sebagaimana yang dikatakan oleh Al Dusuqi (TT: 75) tidak ada seorang pun pada masa jahiliyyah yang mewakafkan tanah atau rumah atau yang lainnya dengan jalan kebaikan.

Adapun membangun Ka’bah dan menggali sumur Zam-Zam, maka itu dengan jalan kesombongan, bukan kebaikan. Adapun Musthafa Muhammad Syalabi (1982: 30), ia mengatakan bahwa wakaf itu adalah tasharruf yang baru dalam Islam.

Orang arab jahiliyyah sebelum Islam mereka tidak mengetahui sistemnya. Akan tetapi pada mereka ada tasharruf yang bertemu dengan wakaf, dengan persamaan yang sangat jauh.

Allah SWT. sangat mengingkari tasharruf mereka, hal itu sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Maidah (5):103. Oleh karena itu Imam Syafi’i mengatakan orang jahiliyyah tidak pernah berwakaf.

 

Sumber : Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Atep Hendang Waluya

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *