Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa?

 Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa?

KB untuk laki-laki (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Vaksinasi Covid-19 tengah gencar persebarannya, terlebih saat puasa Ramadan dan menjelang mudik Idul Fitri 1443 H ini. Masyarakat pun berbondong-bondong melakukan vaksin, termasuk umat Muslim yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan.

Namun, bolehkah umat Muslim yang sedang puasa melakukan vaksinasi dalam hukum Islam? Apakah vaksin tidak membatalkan puasa Ramadan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ungkap fatwa tersebut.

MUI juga telah merekomendasikan terkait vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan ini. Adapun rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 itu ialah sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan

Vaksinasi di bulan Ramadan ini untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadan

Vaksinasi Covid-19 pada malam hari dilakukan sebagai alternatif. Jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19

Program yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, momen di mana banyak orang berkumpul, dari satu tempat ke tempat lainnya.

Dengan rekomendasi tersebut, umat Muslim tidak perlu khawatir jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut sehingga melakukan suntik vaksin siang hari tidak akan membatalkan puasa.

Anda juga dapat mengganti jadwal vaksin pada malam hari sehingga tidak timbul kekhawatiran.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *