Apakah Membaca Al-Fatihah Wajib bagi Makmum?

 Apakah Membaca Al-Fatihah Wajib bagi Makmum?

Bagaimana Sebaiknya Posisi Imam Setelah Salat Berjama’ah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah saat salat jemaah bagi makmum. Umumnya ketika salat jemaah, imam membaca Al-Fatihah dengan keras (jahr).

Lalu kapan makmum membaca Al-Fatihah jika sudah dibaca dengan keras oleh imam? Apakah disyariatkan bagi imam untuk memberi jeda waktu dengan berdiam sejenak agar makmum bisa membaca Al-Fatihah?

Dalam kitab Fikih Salat, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa dalam salat jemaah, setiap makmum wajib membaca Al Fatihah dalam semua hal. Baik ketika bacaan imam sirr (pelan) maupun jahr (dikeraskan).

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, “Laa shalata liman lam yaqra’ bifaatihatil-kitaabi,”. Artinya, “Tidak (sah) salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR Muttafaqun alaih)

Dari dalil di atas, makmum disyariatkan membaca pada saat imam terdiam sejenak (saktah). Jika hal itu tidak dilakukan imam, maka makmum harus tetap membaca meski imam sedang membaca dengan keras, setelah itu barulah dia diam mendengarkan imam.

Menjadi Gugur Kewajiban Membaca Al-Fatihah

Membaca Al Fatihah saat imam membaca dengan keras merupakan bentuk pengecualian dari keumuman dalil yang mewajibkan makmum untuk diam mendengarkan bacaan imam. Berbeda halnya jika makmum lupa membacanya atau meninggalkannya karena tidak tahu atau dia berpendapat tidak wajib.

Hal itu tidak mengapa baginya dan cukup baginya bacaan imam menurut jumhur ulama. Begitu pun jika makmum mendapati imam dalam keadaaan rukuk, maka dia dapat langsung rukuk bersamanya.

Dengan begitu, ia dianggap telah mendapatkan satu rakaat serta gugur kewajibannya membaca Al Fatihah karena tidak ada kesempatan baginya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Dari Anas (diriwayatkan), “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian.”(HR Bukhari)

Mulai sekarang, jangan lupa tetap membaca Al-Fatihah saat salat jemaah karena hal itu merupakan kewajiban. Namun jika tidak ada kesempatan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah atau berkeyakinan bahwa tidak wajib, maka gugurlah kewajiban tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *