Apakah Makam di Madinah Tidak Diziarahi?

 Apakah Makam di Madinah Tidak Diziarahi?

Benarkah Syekh Sya’rawi Mengingkari Azab Kubur? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Di sebuah poster yang saya temukan, poster tersebut hendak melarang ziarah ke makam para wali di Jawa dengan dalil makam Baqi’ di Madinah yang sepi tidak ada peziarah padahal banyak Sahabat yang dijamin masuk surga.

Anda percaya? Berarti anda tertipu dengan ‘dalil poster’. Mari tingkatkan literatur bacaan kita.

Ahli hadis Al-Hafidz Adz-Dzahabi mengomentari makam Imam Malik di Madinah:

قُلْتُ: وَدُفِنَ (اْلاِمَامُ مَالِكٌ) بِالْبَقِيْعِ اِتِّفَاقًا، وَقَبْرُهُ مَشْهُوْرٌ يُزَارُ، رَحِمَهُ اللهُ

Artinya:

“Saya berkata: “Ulama sepakat bahwa Imam Malik dimakamkan di Baqi’ (Masjid Nabawi, Madinah). Kuburnya populer dan diziarahi.” (adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’ 8/132)

Lha sekarang makam Baqi’ dikunci dengan pagar yang tinggi dan dijaga para polisi, tidak boleh masuk kecuali jam-jam tertentu, lalu dibilang tidak ada yang ziarah?

Siapa yang memberi tuntunan ziarah ke makam Baqi’? Tidak lain adalah Nabi kita, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (رواه مسلم)

Artinya:

“Saya (Aisyah) berjalan di belakang Nabi, hingga Nabi sampai di makam Baqi’, lalu berdiri lama, kemudian mengangkat kedua tangannya, sebanyak 3 kali.” (HR. Muslim)

Arti ‘dikeramatkan’ bukan disembah, tetapi mencari keberkahan dari Allah dengan ziarah ke makam para ulama.

Ziarah seperti ini sudah lama dilakukan oleh banyak ulama. Makam yang diziarahi bukan cuma di Baqi’, tapi juga di Gunung Uhud yang banyak makam Syuhada’ termasuk paman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Sayidina Hamzah:

اُسْتُشْهِدَ حَمْزَةُ يَوْمَ أُحُدٍ فِى نِصْفِ شَوَّالٍ مِنَ السَّنَةِ الثَّالِثَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ بَعْدَ أَنْ قَتَلَ أَحَدًا وَثَلاَثِيْنَ مِنَ الْكُفَّارِ، وَدُفِنَ عِنْدَ أُحُدٍ فِى مَوْضِعِهِ، وَقَبْرُهُ مَشْهُوْرٌ يُزَارُ وَيُتَبَرَّكُ بِهِ

Artinya:

“Hamzah meninggal secara syahid di perang Uhud di pertengahan Syawal tahun ke tiga hijriyah, setelah membunuh 31 orang kafir. Makamnya populer, diziarahi dan dicari berkahnya.” (Imam an-Nawawi, Tahdzib al-Asma’ 1/227) []

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *