Apakah Kitab Sihir Diajarkan di Pondok Pesantren?
HIDAYATUNA.COM – Sebelum menjelaskan kitab rajah atau wifiq ada baiknya kita mengetahui hukum sihir dalam pandangan ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari berkata:
ﻭاﻟﺴﺎﺣﺮ ﻗﺪ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻔﻌﻞ ﺃﻭ ﻗﻮﻝ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﺑﻪ ﺣﺎﻝ اﻟﻤﺴﺤﻮﺭ ﻓﻴﻤﺮﺽ، ﻭﻳﻤﻮﺕ ﻣﻨﻪ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﻮﺻﻮﻝ ﺷﻲء ﺇﻟﻰ ﺑﺪﻧﻪ ﻣﻦ ﺩﺧﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺩﻭﻧﻪ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻓﻌﻠﻪ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ
Artinya:
“Penyihir terkadang melakukan sesuatu atau berupa mantra yang menyebabkan korbannya sakit hingga mati. Terkadang berupa kiriman benda ke tubuh korban baik berupa asap atau yang lain. Hukumnya haram melakukan sihir.” (Asna Al-Mathalib, 4/82)
Lalu logiskan seseorang menggunakan kitab rajah yang sedang ingin berupaya sembuh dari penyakit tertentu diklaim belajar sihir yang justru ingin lepas terhindar dari sihir tersebut?
Kok ada kitab sihir dikarang oleh para ulama yang mengerti hukum Fikih dan disebarkan tanpa ada keingkaran dari ulama lainnya?
Hukum di dalam Islam ada yang memiliki aspek illat (reason, alasan). Jimat, ruqyah, wifiq dan rajah hukum keharamannya termasuk jenis ini.
Yaitu adanya kesyirikan dan membahayakan. Jika alasannya tidak ada maka tidak haram.
Berikut penjelasan dari salah satu pentarjih ulama Syafi’iyah:
ﻭﺳﺌﻞ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﻋﻠﻢ اﻷﻭﻓﺎﻕ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﺴﺢ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﺪﺗﻪ: ﻋﻠﻢ اﻷﻭﻓﺎﻕ ﻻ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﻓﻴﻪ ﺇﻥ اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻟﻤﺒﺎﺡ، ﻓﻘﺪ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ اﻻﻋﺘﻨﺎء ﺑﻪ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺣﻜﻰ ﻟﻲ ﻋﻦ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﺯﻛﺮﻳﺎ اﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﺳﻘﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻬﺪﻩ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺴﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻣﺆﻟﻔﺎ ﻧﻔﻴﺴﺎ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا اﺳﺘﻌﻴﻦ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺮاﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺮاﻣﺎ ﺇﺫ ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﻘﺎﺻﺪ؛ ﻭاﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮاﺏ
Syekh Ibnu Hajar ditanya tentang hukum ilmu wifiq? Beliau menjawab: “Ilmu Wifiq tidak dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan.
Ada penjelasan bahwa Al-Ghazali memiliki perhatian di bidang ini. Guru kami, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menceritakan kepada kami bahwa Al-Ghazali memiliki keahlian dalam masalah ini dan beliau memiliki kitab yang bagus.
Sementara bila Wifiq digunakan untuk hal-hal yang haram maka hukumnya haram. Sebab wasilah memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Wallahu A’lam (Fatawa Haditsiyah)
Namun tidak dipungkiri ada ulama yang menuduh Sihir, tapi tidak semua wifiq:
ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﻤﻞ ﺟﻌﻞ اﻟﻘﺮاﻓﻲ اﻷﻭﻓﺎﻕ ﻣﻦ اﻟﺴﺤﺮ.
Artinya:
“Wifiq yang digunakan untuk membahayakan orang lain itulah maksud perkataan Al-Qarafi yang menggolongkan wifiq sebagai sihir.”
Apakah Al-Aufaq betul-betul karya Imam Al-Ghazali? Dalam pandangan Syekh Ibnu Hajar di atas tidak dijelaskan secara tegas apa nama kitabnya.
Ada sebagian kalangan belum yakin 100%. Sebab dalam beberapa biografi Al-Ghazali tidak dicantumkan nama kitab tersebut. Soal hukum lebih lengkap ada di video Kiai Zahro Wardi (LBM PWNU Jatim) []