Apakah Hukumnya Mengangkat Anak dalam Islam?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ulama kharismatik, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) memberikan penjelasan terkait status hukum mengadopsi anak.
Menurutnya ada dua. Pertama dibolehkan mengadopsi anak dengan catatan hanya sebatas sebagai hak asuk, tanpa dilabeli si anak sebagai anak kandung.
Kedua, Islam melarangnya ketika si anak kemudian dilabeli sebagai anak kandung. Hal itu dinilai akan membahayakan jika nanti nanti saat menikah, si orang tua yang menjadi walinya.
“Kalau mau (adopsi anak) baik-baik saja, tapi nggak perlu ada anak angkat. Karena sekali (si anak) perempuan ini ditulis misalnya binti Fathul Wahid di KUA, (nanti) dikira walinya. Padahal hakikatnya tidak walinya,” ungkap Gus Baha, dalam video yang diunggah akun Instagram @kajian.gusbaha, dikutip Kamis (15/12).
Gus Baha menjelaskan bahwa dalam kasus pernikahan, jika wali bukan wali aslinya maka pernikahan tersebut dihukumi tidak sah. Sehingga jika pernikahan tetap dilanjutkan, maka statusnya itu hubungan terlarang.
Alasan lain mengapa Islam melarang adanya anak angkat, karena akan berpotensi terjadi pernikahan sedarah. Misalnya si A diadopsi seseorang, kemudian tanpa sepengetahuan dia, si A menjalin hubungan dengan seseorang yang sebenarnya itu masih mempunyai hubungan sedarah.
“Sisi ekstrem kedua adalah ini nyata pernah terjadi anak ini kuliah terus pacaran ternyata pacaran sama kakak kandungnya,” jelasnya.
Gus Baha meyebut Islam sudah mengatur sedemikian rupa terkait dengan persoalan anak angkat. Namun menurut Gus Baha, jika memang ingin baik, tidak perlu mengangkatnya sebagai anak.
“Di sini kelihatan betapa hebatnya Islam ketika benar-benar melarang anak angkat dengan makna menasabkan. Tetapi dengan makna kasih sayang nggak apa-apa, tapi kalau dengan makna menasabkan nggak boleh,” tandasnya. []