Apa yang Dimaksud Dengan Istita’ah Dalam Haji
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syarat-syarat tersebut?
Diantaranya adalah Islam, baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), merdeka (bukan hamba sahaya), dan istita’ah (mampu).
Kaitannya dengan istita’ah atau biasa disebut dengan mampu, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan bahwa seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan.
“Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji,” kata Widi dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (11/6/2024).
Sementara itu, dari segi rohani, jemaah sudah mampu mengetahui dan memahami manasik haji.
“Lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh,” jelasnya.
Adapun dari aspek ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal.
“Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Widi.
Sementara dari segi keamanan, terang Widi, yaitu aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
“Dan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” jelasnya.