Apa Saja Syarat Rukun Itikaf?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Itikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam syariat Islam. Kata itikaf sendiri memiliki makna menetap. Dalam arti menetap atau berdiam diri masjid. Latas apa saja syarat rukun itikaf jika seseorang ingin melaksanakannya?
Sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI, secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi.
Pertama, orang yang beritikaf (mutakif). Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.
Kedua, niat beritikaf. Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid.
Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya.
Adapun niat itikaf yaitu: “Nawaitul Itikaf Lillahi Ta’ala.”
Ketiga, tempat itikaf (mutakaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:
“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”
Keempat, menetap di tempat itikaf.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan pelaksanaan itikaf antara lain; jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.
Kedua, keluar dari masjid. Para ulama bersepakat bahwa di antara hal-hal yang membatalkan itikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan maka diperbolehkan. []