Apa Saja Jenis Binatang yang Sah untuk Kurban?

 Apa Saja Jenis Binatang yang Sah untuk Kurban?

Inilah Perbedaan Dzabaha dan Nahara (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Para ulama sepakat bahwa binatang yang sah untuk dijadikan kurban adalah yang termasuk dalam jenis al-an’am. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. dalam surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ

“Setiap umat Kami jadikan ibadah tertentu agar mereka menyebut nama Allah atas nikmat binatang ternak yang diberikan-Nya pada mereka…”

Adapun yang termasuk dalam kategori al-an’am itu adalah onta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (atau domba dan sejenisnya). Kalau untuk domba (الضَّأْن), yang sah adalah jenis jadza’ah جَذَعَة  (yang berusia minimal setahun, dan ada yang berpendapat minimal enam bulan).

Sementara untuk kambing, sapi dan onta, yang sah adalah jenis tsaniyyah الثَّنِيَّة (untuk kambing: yang berusia minimal setahun, untuk sapi: yang berusia minimal dua tahun, sementara untuk onta: yang berusia minimal lima tahun).

Hal ini berdasarkan hadit Rasulullah Saw:

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Jangan sembelih kecuali jenis musinnah, kecuali kalau sulit maka boleh menyembelih jenis jadza’ah untuk domba.”

Ali bin Abi Thalib ra berkata:

لاَ يَجُوْزُ فِي الضَّحَايَا إِلَّا الثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ وَالْجَذَعَةُ مِنَ الضَّأْنِ

“Tidak boleh dalam kurban kecuali jenis tsaniyyah dari kambing dan jadza’ah dari domba.”

Menyembelih Domba atau Kambing?

Menyembelih domba lebih baik daripada kambing, berdasarkan hadis Rasulullah Saw:

خَيْرُ الْأُضْحِيَّةِ الْكَبْشُ اْلأَقْرَنُ

“Kurban terbaik adalah domba yang bertanduk besar.”

Dianjurkan untuk menggemukkan kurban sebelum disembelih, berdasarkan hadis dari Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

كُنَّا نُسَمِّنُ الْأُضْحِيَّةَ وَكَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ

“Kami biasa menggemukkan kurban. Kaum muslimin juga biasa melakukan hal demikian.”

Seekor sapi bisa untuk tujuh orang peserta kurban, baik seluruhnya ingin berkurban maupun tidak.

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *